Rabu, 04 Desember 2013

KESEIMBANGAN PASAR UANG DAN PASAR BARANG

PASAR UANG DAN PASAR BARANG
Oleh: Indri Dwi Pertiwi
        I.            PENGERTIAN
·         Pasar uang adalah tempat bertemunya penawaran dan permintaan dana-dana jangka pendek.
·         Pasar uang antar bank syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
·         Pasar barang adalah sarana bertemunya penjual dan pembeli secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan jual beli barang.
      II.            IDENTIFIKASI KEGIATAN EKONOMI
Dalam kegiatan ekonomi pasar uang memiliki fungsi yaitu sebagai sarana penyalur kebijaksanaan. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di dalam pasar tersebut terjadi transaksi pinjam meminjam dana yang selanjutnya menimbulkan hutang piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.
Transaksi yang terjadi pada pasar uang antara lain:
1.       Pasar uang antar bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas
2.       Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah jenis surat berharga yang dikeluarkan Bank Indonesia selaku bank central untuk dibeli bank umum dengan nominal yang sangat besar serta betujuan untuk mengurangi peredaran uang di masyarakat
3.       Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) adalah surat berhargayang dikeluarkan oleh bank umum untuk dibeli oleh bank Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bank umum dan menekan laju inflasi.
4.       Sertifikat Deposito adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk
5.       Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing) adalah tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah.
Dalam kegiatan ekonomi pasar barang memiliki fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, fungsi promosi. Dalam kegiatan ekonomi pasar menjadi penggerak kegiatan ekonomi.
    III.            GOLONGAN
Pasar barang dibagi menjadi 2 macam:
Pasar barang nyata adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas.
Pasar barang abstrak adalah pasar yang menjual produk yang tidak terlihat secara fisik
Jenis jenis pasar uang: pasar modal(saham, obligasi), pasar komuditi, pasar keuangan, pasar derivative.

    IV.            PANDANGAN ISLAM
a.       Pandangan islam tentang pasar uang
Pada dasarnya uang digunakan sebagai alat tukar bukan barang yang diperjual belikan. Motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi, bukan untuk spekulasi. Islam menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran oleh karena itu islam tidak melarang adanya pasar uang, tetapi jika di dalam pasar uang tersebut terjadi spekulasi maka islam melarangnya karena itu sama dengan riba.
Landasan atau dalil yang dijadikan dasar diperbolehkannya pasar uang diantaranya adalah:
·         Adanya kaidah ushul fiqh yang menyatakan bahwa jika salah seorang dari mereka yang melakukan kerjasama membeli bagian dalam kemitraan tersebut, hukumnya adalah boleh karena ia membeli hak milik orang lain. Hal ini bias dijadikan rujukan untuk diperkenankannya penerbitan sertifikat IMA sebagai salah satu instrument dalam pasar uang yang berdasarkan prinsip syariah.
b.       Pandangan islam tentang pasar barang
Islam adalah agaa yangsempurna yang menitikberatkan pada masalah aqidah dan syariat. Islam memperbolehkan adanya jual beli dalam pasar asalkan barang yang diperjual belikan merupakan barang yang halal dan tidal ada unsure riba di dalannya.


      V.            FATWA
a.       Di antara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank syariah adalah :
Pertama: ketentuan umum
o   Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan riba
o   Pasar uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah
o   Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuanganjangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-pripsip syariah
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2.    Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3.    Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4.    Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Pada dasarnya tukar menukar mata uang hukumnya jaiz denga syarat:
1.    Apabila  uang yang ditukar itu adalah emas,maka harus dengan syarat: sama berat/ timbangannya, penyerahan barang dilakukan pada waktu yang sama untuk menghindari riba.
2.     Apabila mata uang Yang ditukar adalah emas dan perak, atau kedua mata uang itu berbeda jenisnya, maka dapat ditukarkan sesuai dengan market rate dan penyerahan barangnya harus dilakukan pada waktu yang sama.

    VI.            PERBEDAAN PASAR UANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Ada perbedaan antara pasar uang antar bank syariah (PUAS) dan pasar uang antar bank konvensional(PUAK) diantaranya:
1.       PUAS mendasarkan transaksinya pada pola mudharabah atau bagi hasil sedangkan PUAK mendasakan transaksinya pada  suku bunga
2.       Peserta PUAS meliputi Bank Syariah dan Bank Konvensional  sedangkan peserta PUAK hanya Bank Konvensional saja
3.       Peranti yang digunakan PUAS adalah sertifikat Investasi Mudharabah antar Bank Syariah (IMA) sedangakn peranti yang umum digunakan dalam PUAK adalah promes
4.       Sertifikat IMA pada PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali sedangkan promes dapat dipindahtangankan berulang kali selam belum jatuh tempo
5.       Resiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS relatf jauh lebih kecil daripada resiko yang timbul dari aktifitas transaksi PUAK
  VII.            PERBEDAAN PASAR BARANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Dari segi transaksi pasar barang barang konvensional tidak ada akad sedangkan dalam pasar barang syariah ada akad dan barang atau produk yang dijual pun harus halal.
VIII.            KESIMPULAN
Pada dasarnya pasar merupakan penggerak kegiatan ekonomi. Pasar uang adalah tempat bertemunya penawaran dan permintaan dana-dana jangka pendek. Pasar barang adalah sarana bertemunya penjual dan pembeli secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan jual beli barang.
Dalam kegiatan ekonomi pasar barang memiliki fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, fungsi promosi. Dalam kegiatan ekonomi pasar menjadi penggerak kegiatan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi pasar uang memiliki fungsi yaitu sebagai sarana penyalur kebijaksanaan. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di dalam pasar tersebut terjadi transaksi pinjam meminjam dana yang selanjutnya menimbulkan hutang piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.


DAFTAR PUSTAKA

http://ghendri85.wordpress.com


1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus