Resiko merupakan sesuatu yang akan
diterima atau ditanggung oleh seseorang sebagai konsekuensi atau akibat dari
suatu tindakan. Resiko adalah kesempatan atau kemungkinan timbulnya kerugian.
Resiko adalah ketidakpatian. Resiko adalah penyimpangan hasil aktual dai hasil
yang diharapkan. Resiko adalah hasil yang berbeda dari yang diharapkan. Return
merupakan hasil yang diperoleh dari investasi. Arti investasi itu sendiri
adalah suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih aktiva selama
periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan dan atau
peningkatan nilai investasi (Harianto dan sudomo, 1998:2). Definisi investasi
tersebut menurut Antonio (2001:59) perlu dibedaan dengan membungakan uang.
Investasi adalah kegatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan
unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembaliannya atau return tidak pasti
dan tidak tetap. Sedangkan membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang
mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relative
pasti dan tetap.
Resiko dan Return Aktiva Tunggal
Paling tidak terdapat dua jenis model
yang digunakan untuk mengukur resiko dan return, baik pada aktiva tunggal,
sekumpulan aktiva yang membentuk portofolio maupun portofolio optimal, yaitu
model Markowitz dan model indeks tunggal.
I.
Resiko dan Return Markowitz
Return merupakan hasil yang diperoleh
dari investasi. Return dapat berupa return yang sudah terjadi atau berupa
return ekspektasi yang belum terjadi, tetapi yang diharapkan akan terjadi pada masa
mendatang return realisasi dihitung berdasarkan data historis yang berguna sebagai dasar penentuan return ekspektasi
dan resiko pada masa mendatang.
Return ekspektasi merupakan return yang
diharapkan akan diperoleh investor pada masa mendatang.
II.
Resiko dan return model indeks tunggal
Model indeks
tunggal yang dikembangkan William Sharpe menyatakan bahwa tingkat return suatu
sekuritas dipengaruhi oleh perubahan pasar.
Ada dua aspek yang
perlu dipertimbangkan oleh manejemen keuangan dalam pengambilan keputusan yaitu
tingkat pengembalian (return) dan resiko
(risk) keputusan keuangan tersebut. Tingkat pengembalian adalah imbalan yang
diharapkan diperoleh dimasa mendatang, sedangan resiko adalah sebagai
ketidakpastian dari imbalan yang diharapkan.
Suatu keputusan
keuangan yang lebih beresiko tentu diharpkan memberikan imbalan yang lebuh
besar, yang dalam keuangan dikenal dengan istilah “high risk high return”.
Macam-macam resiko:
1.
Resiko antar fungsi
Fungsi dalam manejemen menurut Harimukti Subanar
meliputi:
-
fungsi pemasaran
variable pemasaran yang dapat dimanfaatkan agar mampu dicapai tingkat
penjualan yang diinginkan
-
fungsi keuangan
berbagai resiko keuangan yang terjadi meliputi kas dan tingkat bunga
-
fungsi produksi
resiko fungsi produksi meliputi persediaan, mutu, mesin dan karyawan
-
fungsi personalia
2.
resiko intern
yang menjadi masalah besar pada resko intern ialah
menyangkut perilaku dan kebiasaan pengusaha sendiri yang tidak menunjukkan
sikap kepemimpinan
3.
resiko ekstern
dalam resiko ekstern yang perlu untuk dicermati
sebagai factor yang tidakterkendali dan lebih banyak terkesan variatifnya
disbanding saaat relisasi dan implementasi dari program maupun rencana
perusahaan yang sebenarnya.
Konsep resiko
dalam islam
Dalam usahanya mencari nafkah,
seorang muslim dihadapkan pada kondisi ketidakpastian terhadap apa yang
terjadi. Kita boleh saja merencanakan suatu kegiatan usaha atau investasi,
namun kita tidak bisa memastikan apa yang akan kita dapatkan dari hasil
investasi tersebut, apakah untung atau rugi. Hal ini merupakan sunnatullah atau
ketentuan Allah seperti yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw, 1400an tahun
yang silam dalam Surat Luqman ayat 34 berikut:
“…dan tidak seorangpun yang dapat mengetahui dengan
pasti apa-apa yang diusahakannya esok.. “ [QS Luqman: 34]
Ayat tersebut menjadi dasar
pemikiran konsep risiko dalam Islam, khususnya kegiatan usaha dan investasi.
Selanjutnya dalam surat Al Hasyr ayat 18, Allah berfirman:
“Hai orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada
Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk
hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan. “ [QS. Al Hasyr : 18]
Ayat Al-Quran tersebut antara
lain menegaskan tentang adanya ketidakpastian menyangkut sesuatu pada masa
depan dan manusia tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan
diusahakannya besok atau yang akan diperolehnya. Namun demikian, manusia
diwajibkan untuk tetap berusaha. Unit ekonomi ketika dihadapkan dengan ketidakpastian
berusaha melakukan spekulasi, memprediksi, atau memahami masa depan dengan
informasi yang tersedia dan alat pemproses informasi tersebut.
Secara natural, dalam kegiatan
usaha, di dunia ini tidak ada seorangpun yang menginginkan usaha atau investasinya
mengalami kerugian. Bahkan dalam tingkat makro, sebuah negara juga mengharapkan
neraca perdagangannya yang positif. Kaidah syariah tentang imbal hasil dan
risiko adalah Al ghunmu bil ghurmi, artinya risiko akan selalu menyertai setiap
ekspektasi return
atau imbal hasil.
Al ghunmu bil ghurmi, yaitu
risiko akan selalu menyertai setiap ekspektasi return atau imbal hasil. (risk goes along return).
Dalil al kharaj bi al dlaman
merupakan dasar pada semua bentuk kontrak keuangan dalam hukum islam. Rumusan
atau dalil tersebut dalam arti yang sederhana mensyaratkan bahwa manfaat
(return) dan kewajiban (resiko) berjalan secara bersama-sama.
Bagaimana lembaga keungan
syariah menyikapi persoalan risiko dan spekulasi dalam berivestasi ? Risiko
yang dalam ekonomi islam disebut gharar secara etimologi bermakna kekhawatiran
atau risiko, dan gharar berarti juga menghadapi suatu kecelakaan, kerugian, dan
atau kebinasaan Dan taghrir adalah melibatkan diri dalam sesuatu yang gharar.
Dikatakan gharara binafsihi wa maalihi taghriran berarti 'aradhahuma lilhalakah
min ghairi an ya'rif (jika seseorang melibatkan diri dan hartanya dalam kancah
gharar maka itu berarti keduanya telah dihadapkan kepada suatu kebinasaan yang
tidak diketahui olehnya). Gharar juga dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat
ketidakyakinan (uncertainty). Jual-beli gharar berarti sebuah jual-beli yang
mengandung unsur ketidaktahuan atau ketidakpastian (jahalah) antara dua pihak
yang bertransaksi, atau jual-beli sesuatu yang obyek akad tidak diyakini dapat
diserahkan.
Dalam bahasa Arab, gharar diterjemahkan sebagai risiko, sesuatu yang tidak pasti, atau ketidakpastian (uncertainty), sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, Janganlah kalian membeli ikan di dalam air (laut), karena perbuatan semacam itu termasuk gharar ( tidak pasti). (HR. Ahmad). Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim, menjelaskan gharar sebagai " things with unknownfate, so selling such things is maysir or gambling ". Dengan demikian, transaksi jual-beli sesuatu yang tidak pasti (gharar) tersebut dilarang dalam Islam, karena termasuk kategori perbuatan maysir atau perjudian (spekulasi).
Dalam bahasa Arab, gharar diterjemahkan sebagai risiko, sesuatu yang tidak pasti, atau ketidakpastian (uncertainty), sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, Janganlah kalian membeli ikan di dalam air (laut), karena perbuatan semacam itu termasuk gharar ( tidak pasti). (HR. Ahmad). Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim, menjelaskan gharar sebagai " things with unknownfate, so selling such things is maysir or gambling ". Dengan demikian, transaksi jual-beli sesuatu yang tidak pasti (gharar) tersebut dilarang dalam Islam, karena termasuk kategori perbuatan maysir atau perjudian (spekulasi).
Bisnis adalah pengambilan
risiko, karena risiko selalu terdapat dalam aktivitas ekonomi, sebagaimana
prinsip dasar dalam bisnis, yaitu no risk, no return. Selain karena alasan
riba, prinsip ini juga membawa implikasi penolakan terhadap bunga dalam
pinjaman. Jika secara sederhana risiko disamakan dengan ketidakpastian (gharar)
dan dilarang, maka hal ini akan menjadi rumit. Karenanya menjadi penting untuk
melakukan upaya pembedaan dan penajaman pengertian tentang gharar atau risiko
ketidakpastian (uncertainty) tersebut. Al-Suwailem (1999) membedakan risiko
menjadi dua tipe, yaitu risiko pasif dan risiko responsif. Risiko pasif,
seperti game of chance, hanya mengandalkan kepada faktor keberuntungan;
sedangkan Risiko responsif, seperti game of skill, memungkinkan adanya
distribusi probabilitas hasil keluaran (outcomes) dengan hubungan kausalitas
yang logis.
Ketidakpastian secara intrinsik
terkandung dalam setiap aktivitas ekonomi, tetapi ketidakpastian kejadian
tersebut akan selalu mengikuti asas kausalitas yang logis yang dapat
mempengaruhi probabilitasnya. Hal ini berarti bahwa mencari keuntungan hanya
dengan mengandalkan keberuntungan (chance) saja, seperti membeli lotere, akan
menimbulkan dilusi atau pengharapan yang salah, sehingga telah pasti merupakan
suatu transaksi yang gharar dan dilarang.
Dari beberapa penjelasan
tersebut diatas, maka dapat ditarik pengertian bahwa sebuah transaksi yang
gharar dapat timbul karena dua sebab utama, yaitu pertama, adalah kurangnya
pengetahuan atau informasi (jahala, ignorance) pada pihak yang melakukan
kontrak (aqd). Kedua, adalah karena tidak adanya obyek; Namun dalam hal ini ada
pula yang membolehkan transaksi dengan obyek yang secara aktual belum ada,
dengan diiringi syarat bahwa pihak yang melakukan transaksi memiliki kemampuan
manajemen untuk mampu memastikannya di masa depan.
Terkait dengan spekulasi ,
kegiatan spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil risiko (risk taking
action) yang biasa dilakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang
membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian
yang dihadapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat
ketidakpastiannya tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku bisnis (investor)
senantiasa menghitung-hitung risiko dengan return yang diterimanya. Spekulan
adalah game of chance sedangkan bisnis game of skill. Seorang dianggap
spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian
tersebut untuk keuntungan jangka pendek.
Pertanyaannya sekarang
bagaimana meredam spekulasi ? Spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian
yang ada dihadapannya, melainkan cara orang mempergunakan ketidak pastian
tersebut. Manakala Ia meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya
untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang
dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam .
Al gharar dan maysir sendiri
adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau
bahaya (hazard). Terakhir untuk kita renungkan bersama Wasiat Rasulullah
Muhammad SAW dalam salah satu sabda beliau : " Segala sesuatu yang halal
dan haram telah jelas, tetapi diantara keduanya terdapat hal-hal-hal yang samar
dan tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati terhadap
hal-hal yang meragukan, berarti telah menjaga agama dan kehormatan dirinya...
" (HR : Bukhari-Muslim).
DAFTAR PUSTAKA
Najmudin. 2011. Manajemen Keuangan dan Aktualisasi
Syar’iiyyah Modern. Yogyakarata: Andi Offset.