Senin, 05 September 2016

ASURANSI SYARIAH



Asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan Syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam Al-Quran (firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw.) dan As-Sunnah (teladan dari kehidupan Nabi Muhammad saw.). (Muhaimin Iqbal, 2005: 2).
Menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam praktiknya istilah dan juga yang paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk di Indonesia adalah istilah takaful. Istilah takaful ini pertama kali digunakan oleh Dar Al Mal Al Islami, sebuah perusahaan asuransi Islam di Ganeva yang berdiri pada tahun 1983. (Gemala Dewi, 2006: 136)
Istilah takaful dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatafakalu-takaful yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama. (Gemala Dewi, 2006:136)
Muhammad Syakir Sula mengartikan takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko diantara orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya (Wirdyaningsih, 2005:178).
Al-Fanjari mengartikan asuransi syariah dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial. (Ir.Muhammad Syakir, 2004:28)
Apabila kita memasukkan asuransi takaful ke dalam lapangan kehidupan muamalah, maka takaful dalam pengertian muamalah mengandung arti yaitu saling menanggung risiko di antara sesama manusia sehingga di antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko masing-masing. Dengan demikian, gagasan mengenai asuransi takaful berkaitan dengan unsur saling menanggung risiko di antara para peserta asuransi, di mana peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya. Tanggung-menanggung risiko tersebut dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung risiko tersebut. Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak sebagai fasilitator saling menanggung di antara para peserta asuransi. (Gemala Dewi, 2006: 136-137)


Sumber:

Dewi, Gemala. 2006. Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana. 
Syakir Sula, Muhammad. 2004. Asuransi Syariah(Life and General):Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani.