Asuransi syariah adalah
suatu pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan Syariah, tolong
menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal
dari ketentuan-ketentuan di dalam Al-Quran (firman Allah yang disampaikan
kepada Nabi Muhammad saw.) dan As-Sunnah (teladan dari kehidupan Nabi Muhammad
saw.). (Muhaimin Iqbal, 2005: 2).
Menerjemahkan istilah
asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain
takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris).
Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang
mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam praktiknya
istilah dan juga yang paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk di
Indonesia adalah istilah takaful. Istilah takaful ini pertama kali digunakan
oleh Dar Al Mal Al Islami, sebuah perusahaan asuransi Islam di Ganeva yang
berdiri pada tahun 1983. (Gemala Dewi, 2006: 136)
Istilah takaful dalam
bahasa Arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatafakalu-takaful
yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama. (Gemala Dewi, 2006:136)
Muhammad Syakir Sula
mengartikan takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko
diantara orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung
atas risiko yang lainnya (Wirdyaningsih, 2005:178).
Al-Fanjari mengartikan
asuransi syariah dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab
sosial. (Ir.Muhammad Syakir, 2004:28)
Apabila kita memasukkan
asuransi takaful ke dalam lapangan kehidupan muamalah, maka takaful dalam
pengertian muamalah mengandung arti yaitu saling menanggung risiko di antara
sesama manusia sehingga di antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko
masing-masing. Dengan demikian, gagasan mengenai asuransi takaful berkaitan
dengan unsur saling menanggung risiko di antara para peserta asuransi, di mana
peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya. Tanggung-menanggung
risiko tersebut dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan
dengan cara masing-masing mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung
risiko tersebut. Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak sebagai
fasilitator saling menanggung di antara para peserta asuransi. (Gemala Dewi,
2006: 136-137)
Sumber:
Dewi, Gemala. 2006. Aspek-Aspek
Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta:
Kencana.
Syakir Sula, Muhammad. 2004. Asuransi Syariah(Life and General):Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta:
Gema Insani.