Selasa, 17 Desember 2013

RESIKO DAN RETURN DALAM KEUANGAN SYARIAH

Resiko merupakan sesuatu yang akan diterima atau ditanggung oleh seseorang sebagai konsekuensi atau akibat dari suatu tindakan. Resiko adalah kesempatan atau kemungkinan timbulnya kerugian. Resiko adalah ketidakpatian. Resiko adalah penyimpangan hasil aktual dai hasil yang diharapkan. Resiko adalah hasil yang berbeda dari yang diharapkan. Return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi. Arti investasi itu sendiri adalah suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih aktiva selama periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan dan atau peningkatan nilai investasi (Harianto dan sudomo, 1998:2). Definisi investasi tersebut menurut Antonio (2001:59) perlu dibedaan dengan membungakan uang. Investasi adalah kegatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembaliannya atau return tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relative pasti dan tetap.
Resiko dan Return Aktiva Tunggal
Paling tidak terdapat dua jenis model yang digunakan untuk mengukur resiko dan return, baik pada aktiva tunggal, sekumpulan aktiva yang membentuk portofolio maupun portofolio optimal, yaitu model Markowitz dan model indeks tunggal.
                                I.            Resiko dan Return Markowitz
Return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi. Return dapat berupa return yang sudah terjadi atau berupa return ekspektasi yang belum terjadi, tetapi yang diharapkan akan terjadi pada masa mendatang return realisasi dihitung berdasarkan data historis yang berguna sebagai dasar penentuan return ekspektasi dan resiko pada masa mendatang.
Return ekspektasi merupakan return yang diharapkan akan diperoleh investor pada masa mendatang.

                              II.            Resiko dan return model indeks tunggal
Model indeks tunggal yang dikembangkan William Sharpe menyatakan bahwa tingkat return suatu sekuritas dipengaruhi oleh perubahan pasar.

Ada dua aspek yang perlu dipertimbangkan oleh manejemen keuangan dalam pengambilan keputusan yaitu  tingkat pengembalian (return) dan resiko (risk) keputusan keuangan tersebut. Tingkat pengembalian adalah imbalan yang diharapkan diperoleh dimasa mendatang, sedangan resiko adalah sebagai ketidakpastian dari imbalan yang diharapkan.
Suatu keputusan keuangan yang lebih beresiko tentu diharpkan memberikan imbalan yang lebuh besar, yang dalam keuangan dikenal dengan istilah “high risk high return”.
Macam-macam resiko:
1.       Resiko antar fungsi
Fungsi dalam manejemen menurut Harimukti Subanar meliputi:
-          fungsi pemasaran
variable pemasaran yang dapat dimanfaatkan agar mampu dicapai tingkat penjualan yang diinginkan
-          fungsi keuangan
berbagai resiko keuangan yang terjadi meliputi kas dan tingkat bunga
-          fungsi produksi
resiko fungsi produksi meliputi persediaan, mutu, mesin dan karyawan
-          fungsi personalia
2.       resiko intern
yang menjadi masalah besar pada resko intern ialah menyangkut perilaku dan kebiasaan pengusaha sendiri yang tidak menunjukkan sikap kepemimpinan
3.       resiko ekstern
dalam resiko ekstern yang perlu untuk dicermati sebagai factor yang tidakterkendali dan lebih banyak terkesan variatifnya disbanding saaat relisasi dan implementasi dari program maupun rencana perusahaan yang sebenarnya.




Konsep resiko dalam islam
Dalam usahanya mencari nafkah, seorang muslim dihadapkan pada kondisi ketidakpastian terhadap apa yang terjadi. Kita boleh saja merencanakan suatu kegiatan usaha atau investasi, namun kita tidak bisa memastikan apa yang akan kita dapatkan dari hasil investasi tersebut, apakah untung atau rugi. Hal ini merupakan sunnatullah atau ketentuan Allah seperti yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw, 1400an tahun yang silam dalam Surat Luqman ayat 34 berikut:
…dan tidak seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa-apa yang diusahakannya esok.. “ [QS Luqman: 34]
Ayat tersebut menjadi dasar pemikiran konsep risiko dalam Islam, khususnya kegiatan usaha dan investasi. Selanjutnya dalam surat Al Hasyr ayat 18, Allah berfirman:
Hai orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. “ [QS. Al Hasyr : 18]
Ayat Al-Quran tersebut antara lain menegaskan tentang adanya ketidakpastian menyangkut sesuatu pada masa depan dan manusia tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok atau yang akan diperolehnya. Namun demikian, manusia diwajibkan untuk tetap berusaha. Unit ekonomi ketika dihadapkan dengan ketidakpastian berusaha melakukan spekulasi, memprediksi, atau memahami masa depan dengan informasi yang tersedia dan alat pemproses informasi tersebut.
Secara natural, dalam kegiatan usaha, di dunia ini tidak ada seorangpun yang menginginkan usaha atau investasinya mengalami kerugian. Bahkan dalam tingkat makro, sebuah negara juga mengharapkan neraca perdagangannya yang positif. Kaidah syariah tentang imbal hasil dan risiko adalah Al ghunmu bil ghurmi, artinya risiko akan selalu menyertai setiap ekspektasi return atau imbal hasil.
Al ghunmu bil ghurmi, yaitu risiko akan selalu menyertai setiap ekspektasi return atau imbal hasil. (risk goes along return).
Dalil al kharaj bi al dlaman merupakan dasar pada semua bentuk kontrak keuangan dalam hukum islam. Rumusan atau dalil tersebut dalam arti yang sederhana mensyaratkan bahwa manfaat (return) dan kewajiban (resiko) berjalan secara bersama-sama.
Bagaimana lembaga keungan syariah menyikapi persoalan risiko dan spekulasi dalam berivestasi ? Risiko yang dalam ekonomi islam disebut gharar secara etimologi bermakna kekhawatiran atau risiko, dan gharar berarti juga menghadapi suatu kecelakaan, kerugian, dan atau kebinasaan Dan taghrir adalah melibatkan diri dalam sesuatu yang gharar. Dikatakan gharara binafsihi wa maalihi taghriran berarti 'aradhahuma lilhalakah min ghairi an ya'rif (jika seseorang melibatkan diri dan hartanya dalam kancah gharar maka itu berarti keduanya telah dihadapkan kepada suatu kebinasaan yang tidak diketahui olehnya). Gharar juga dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat ketidakyakinan (uncertainty). Jual-beli gharar berarti sebuah jual-beli yang mengandung unsur ketidaktahuan atau ketidakpastian (jahalah) antara dua pihak yang bertransaksi, atau jual-beli sesuatu yang obyek akad tidak diyakini dapat diserahkan.
Dalam bahasa Arab, gharar diterjemahkan sebagai risiko, sesuatu yang tidak pasti, atau ketidakpastian (uncertainty), sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, Janganlah kalian membeli ikan di dalam air (laut), karena perbuatan semacam itu termasuk gharar ( tidak pasti). (HR. Ahmad). Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim, menjelaskan gharar sebagai " things with unknownfate, so selling such things is maysir or gambling ". Dengan demikian, transaksi jual-beli sesuatu yang tidak pasti (gharar) tersebut dilarang dalam Islam, karena termasuk kategori perbuatan maysir atau perjudian (spekulasi).
Bisnis adalah pengambilan risiko, karena risiko selalu terdapat dalam aktivitas ekonomi, sebagaimana prinsip dasar dalam bisnis, yaitu no risk, no return. Selain karena alasan riba, prinsip ini juga membawa implikasi penolakan terhadap bunga dalam pinjaman. Jika secara sederhana risiko disamakan dengan ketidakpastian (gharar) dan dilarang, maka hal ini akan menjadi rumit. Karenanya menjadi penting untuk melakukan upaya pembedaan dan penajaman pengertian tentang gharar atau risiko ketidakpastian (uncertainty) tersebut. Al-Suwailem (1999) membedakan risiko menjadi dua tipe, yaitu risiko pasif dan risiko responsif. Risiko pasif, seperti game of chance, hanya mengandalkan kepada faktor keberuntungan; sedangkan Risiko responsif, seperti game of skill, memungkinkan adanya distribusi probabilitas hasil keluaran (outcomes) dengan hubungan kausalitas yang logis.
Ketidakpastian secara intrinsik terkandung dalam setiap aktivitas ekonomi, tetapi ketidakpastian kejadian tersebut akan selalu mengikuti asas kausalitas yang logis yang dapat mempengaruhi probabilitasnya. Hal ini berarti bahwa mencari keuntungan hanya dengan mengandalkan keberuntungan (chance) saja, seperti membeli lotere, akan menimbulkan dilusi atau pengharapan yang salah, sehingga telah pasti merupakan suatu transaksi yang gharar dan dilarang.
Dari beberapa penjelasan tersebut diatas, maka dapat ditarik pengertian bahwa sebuah transaksi yang gharar dapat timbul karena dua sebab utama, yaitu pertama, adalah kurangnya pengetahuan atau informasi (jahala, ignorance) pada pihak yang melakukan kontrak (aqd). Kedua, adalah karena tidak adanya obyek; Namun dalam hal ini ada pula yang membolehkan transaksi dengan obyek yang secara aktual belum ada, dengan diiringi syarat bahwa pihak yang melakukan transaksi memiliki kemampuan manajemen untuk mampu memastikannya di masa depan.
Terkait dengan spekulasi , kegiatan spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil risiko (risk taking action) yang biasa dilakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat ketidakpastiannya tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung risiko dengan return yang diterimanya. Spekulan adalah game of chance sedangkan bisnis game of skill. Seorang dianggap spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek.
Pertanyaannya sekarang bagaimana meredam spekulasi ? Spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut. Manakala Ia meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam .
Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard). Terakhir untuk kita renungkan bersama Wasiat Rasulullah Muhammad SAW dalam salah satu sabda beliau : " Segala sesuatu yang halal dan haram telah jelas, tetapi diantara keduanya terdapat hal-hal-hal yang samar dan tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati terhadap hal-hal yang meragukan, berarti telah menjaga agama dan kehormatan dirinya... " (HR : Bukhari-Muslim).


DAFTAR PUSTAKA
Najmudin. 2011. Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iiyyah Modern. Yogyakarata: Andi Offset.

INSVESTASI REKSADANA SYARIAH

INSVESTASI REKSADANA SYARIAH
I.                    Investasi Reksadana Syariah
Tingkat pertumbuhan reksadana syariah akan dipicu oleh kegiatan transaksi ekonomi syariah secara umun, dan juga makin banyaknya kegiatan perbankan dan manajer investasi yang menerbitkan reksadana syariah.
Beberapa manajer investasi yang telah menerbitkan reksadana syariah antara lain:
Ø  PT. Danareksa Investment Manajement
Ø  PT PNM Investment Manajement
Ø  PT Trimegah Sekuritas
Ø  AAA Invesment Manajement
Ø  Batasa Capital
Ø  BNI Investment Manajement
Ø  Manulife Investment Manajement
Ø  CIMB-GK Securities Indonesia
Ø  PT Kresna Grata Securindo Tbk
Sementara itu produk reksadana syariah yang sudah ada di pasaran saat ini, anatara lain:
Ø  BNI Dana Syariah ( reksadana pendapatan tetap)
Ø  BNI Dana Plus Syariah (reksadana campuran )
Ø  Danareksa Syariah Berimbang (reksadana campuran)
Ø  PNM yariah
Ø  Fortis Pesona amanah
Pilihan produk investasi yang bias dipilih antara lain saham, obligasi, deposito di bank konvensional dan juga valas. Sementara itu jenis investasi reksadana yang bias dipilih antara lain saham, campuran dan pendapatan tetap. Namun diantara ketiga jenis investasi di atas sahamlah yang memiliki resiko paling besar, oleh karena itu alam memilih investasi harus yang beresiko kecil agar tingkat kerugian kecil.
II.                  Investasi Berjamaah dengan Reksadan Syariah
Di dalam investasi jika melakukan investasi sendiri kita harus benar-benar menjalankan semuanya sendirian dengan baik, jika tidak bukannya untung yang didapat mungkin malah rugi jadinya. Sedangkan investasi bersama-sama atau berjamaah resikonya menjadi lebih rendah dan hasilnyapun akan optimal.
Reksadana pada prinsipnya adalah investasi berjamaah dimana dana investor digabungkan semua, lalu kemudian dibelikan kembali efek-efek investasi secara kolektif. Asas yang digunaka yaitu asas bagi hasil.
Dana yang dikumpulkan dari para investor oleh manajer investasi yang memiliki izin untuk mengelola reksadana, semua diputuskan oleh tim manajer investasi dan dilaporkan pada para investor dalam bentuk pergerakan harga yang terus berubah setiap harinya.

III.                Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Reksadana merupakan produk perusahaan manajer investasi dan jika ada bank yang menjual produk reksadana itu berarti bank tersebut berperan sebagai agen penjualan bukan penerbit reksadana.
Reksadana hanya diperbolehkan sebagai jenis investasi untuk efek (surat berharga), tidak investasi langsung ke sector riil (usaha). Jadi, investasi reksadana hanya diperkenankan pada produk keuangan seperti saham, deposito, valuta asing, dan sebagainya.
Reksadana syariah menginvestasikan dana yang dikelolanya ke dalam saham atau obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan produksi atau manufaktur, bukan ke saham atau obligasi perusahaan keuangan. Reksadana syariah mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan selain tingkat keuntungan berbeda dengan reksadana konvensional yang hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan saja untuk portofolio investasinya.

IV.                Berinvestasi Dengan Tepat

Kondisi dunia saat ini yang terpengaru krisisi kredit di Eropa, krisis politik di Timur enga dan bncana di Jepang. Jumlah penduduk dunia yang terus membengkak turut menyumbang kebutuhan pangan dan energy yang luar biasa. Oleh karena itu saham yang akan menarik tahun ini adalah yang berkaitan dengan energy dan sumber daya alam.
Emas merupakan produk insvestasi yang tumbuh dan memberikan imbal hasil terus meningkat dalam lima tahun ini. Namun, jangan berinvestasi berlebihan ada emas. Jangan spekulatif, membeli emas dengan harapan akan segera naik suah disebut investasi.

V.                  Mekanisme Investasi Reksadana

Mekanisme investasi reksadana mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar dan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenunya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Kemudian hasil keuntungan investasi dibagi hasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.
Mekanisme bagi hasilnya sesuai aturan syariah. Diciptakan produk reksadana syariah dimana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah.
Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang tidak halal

INVESTASI EMAS
Emas merupakan investasi teraman dan paling menguntungkan, tren emas sejak zaman dahulu hingga detik ini selalu mengalam kenaikan harga. Namaun, sebelum investasi survey dahulu kondisi pasar saat ini, disarankan calon investor untuk wait and see.
Disamping itu emas juga memiliki kekurangan, diantaranya:
Ø  Relative tidak praktis atau sulit disimpan
Ø  Beresiko hilang
Ø  Bila penyimpana kurang baik memungkinkan terjadinya oksidasi dan perubahan warana
Ø  Kalau terjatuh sulit untuk di treatment ulang dan bias mengurangi harga (khusus emas berbentuk koin)
Investasi emas sangat tidak disarankan untuk jangka pendek karena sifatnya sebagai pelindung nilai. Menurut Roy Sembel, permintaan emas akan melonjak bila terjadi dua hal yaitu kondisi Negara tidak menentu dan terjadi inflasi
Emas berfungsi sebagai pengaman nilai uang, dan sebagai ladang investasi. Fungsi emas sebagai pengaman nilai uang adalah karena nilai emas selalu equivalen atau setara dengan daya beli.
Keunggulan emas yang tidak dimiliki oleh investasi lain yakni emas bias dijual dengan mudah kapan saja dan dimana saja dengan harga yang maksimum sesuai hanya standar emas hari itu.
Investasi emas dapat dijalankan dengan transaksi gadai emas. Namun ada peraturan dimana perbankan diperbolehkan mengeluarkan produk gadai hanya dikhususkan oleh Bank Indonesia untuk Bank Syariah saja. Hal ini karena Bank syariah memiliki paying panduan ekonomi Islam yakni pada Ketentuan Dewan Syariah Nasional dimana akad gadai ada di dalamnya.
Sebelum investasi emas ada beberapa hal penting yang harus diketahui, yakni:
1.      Berhati-hati terhadap investasi koin antic
2.      Hanya membeli logam mulia berbentuk koin atau batangan
3.      Membandingkan harga
4.      Diversifikasikan investasi emas
5.      Membeli berbagai denominasi koin emas
Ragam investasi emas:
1.      Gadai emas syariah
2.      Kebun emas
3.      Beli gadai



DAFTAR PUSTAKA
Haikal Tanti, 2011. Panduan Cerdas & Syar’I Investasi Syariah. Araska, Yogyakarta


INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER

INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER
Oleh: Indri Dwi Pertiwi
I.                    Instrumen-instrumen kebijakan moneter
Instrumen kebijakan moneter antara lain:
1.       Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah
Berdasarkan tujuannya operasi pasar terbuka dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
o   Dynamic open market operation yang bertujuan untuk mengubah jumah cadangan dan monetary base
o   Defensive open market operation yang bertujuan untuk mengontrol factor-faktor lain yang dapat mempengaruhi jumlah cadangan dan monetary base
Kegiatan operasi pasar terbuka meliputi:
Ø  Absorsi liuiitas
-          Penerbitan SBI
-          Term deposit
-          Reverse repo
-          Penebitan SBIS
Ø  Injeksi likuiditas
-          Transaksi repo
2.       Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum
3.       Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadanga perbankan yang harus disimpan pada pemerintah
4.       Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar denganjalan member imbauan kepada pelaku ekonomi
5.       Kredit selektif atau memperketat pemberian kredit
6.       Politik sanering
Instrument-instrumen moneter bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia, antara lain:
1.       OMO melalui jual beli sertifikat Bank Indonesia di pasar uang
2.       RR yang ditentukan oleh Bank Indonesia
3.       Ratio Kecukupan Modal Capital Adequancy Ratio yang ditentukan oleh Bank Indonesia
4.       Plafon kredit untuk sector-sektor perioritas tertentu seperti sector usaha kecil dan menengah di daerah pedesaan

II.                  Mekanisme kerja kebijakan moneter
Melalui kebijakan moneter bank sentral mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan juga mempengaruhi tingkat suku bunga dan pendapatan. Perangkat utamanya adalah operasi pasar terbuka di mana bank sentral membeli obligasi sebagai ganti dari uang yang dikeluarkannya yang akhirnya menambah jumlah uang yang beredar dipasaran, selain itu bank sentral juga bias menjual obligasi untuk menarik uang dari masyarakat sehingga menurunkan jumlah cadangan unag beredar. Sebagai contoh tentang pembelian obligasi dalam pasar yang terbuka, pembelian tesebut dilakukan oleh bank sentral. Tujuan pasar terbuka ini adalah untuk mengubah ketersediaan relatif dari penawaran uang dan obligasi dan karenanya mengubah suku bunga. Ketika bank sentral membeli obligasi ia mengurangi penawaran obligasi yang tesedia di pasar dan dengan sendirinya cenderung menaikkan harganya.

III.                Pandangan ekonomi islam Instrumen-instrumen kebijakan moneter
Dalam sistem ekonomi islam stabilitas dalam nilai uang hanya dapat tercapai melalui instrumen-instrumen moneter yang konsisten dengan ajaran ajaran islam.

IV.                Instrument-instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi syariah
Instrumen-instrumen kebijakan moneter syariah
operasi moneter syariah adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.
Tujuan dari operasi moneter syariah adalah mencapai target operasional pengendalian operasi moneter syariah, mendukung pencapaian akhir kebijakan moneter BI
Kegiatan operasi yang dilakukan :
-          Operasi Pasar Terbuka syariah
-          Standing facilities syariah
   Intrumen-instrumen kebijakan moneter islam terdapat dalam tiga mazhab, yaitu:
1.       Mazhab iqthisoduna(baqir ash shadar)
Uang dipertukarkan dengan sesuatu yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian
2.       Mazhab mainstream(Dr.umer chapra) bertujuan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada agar dapat dialokasikan pada kegiatan perekonomian yang produktif
3.       Mazhab alternative/ analitis alternative (Dr.M.A choudury)
Kebijakan yang diambilberdasarkan musyawarah sebelumnya dengan sector riil
Secara mendasar ada beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi islam, antara lain:
1.       Reserve ratio adalah suatu persentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank sentral
2.       Moral suasion
Bank sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan permintan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika berada dalam keadaan depresi
3.       Lending ratio
Pinjaman kebaikan
4.       Refinance ratio adala sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga
5.       Profit sharing Ratio
Bagi keuntungan ditentukan sebelum memulai suatu bisnis
6.       Islamic sukuk adalah obligasi pemerintah
Sukuk befungsi sebagai instrumen moneter yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola likuiditas

V.                  Perbandingan konvensional dan syariah
Dalam pelaksanaan prinsip moneter syariah berbeda dengan moneter syariah terutama dalam pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan mendasar antara keduanya yaitu dalam moneter syariah tidak dibolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun suku bunga. Dalam instrument syariah tidak ada system bunga sehingga bank sentral tidak dapat menerapkan system discount rate.
VI.                Kesimpulan
Instrumen moneter syariah adalah hukum syariah.
Instrumen kebijakan moneter antara lain: Operasi pasar, Fasilitas, Rasio cadangan, Himbauan moral, Kredit selektif atau memperketat pemberian kredit, dan Politik sanering.
Dalam moneter syariah tidak dibolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun suku bunga. Dalam instrument syariah tidak ada system bunga sehingga bank sentral tidak dapat menerapkan system discount rate.

DAFTAR PUSTAKA
sukirno Sadono, 2011. Makro Ekonomi Teori Pengantar. Raja grafindo persada. Jakarta