PASAR UANG DAN PASAR BARANG
Oleh: Indri Dwi Pertiwi
I.
PENGERTIAN
·
Pasar uang adalah tempat bertemunya penawaran dan
permintaan dana-dana jangka pendek.
·
Pasar uang antar bank syariah adalah kegiatan transaksi
keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
·
Pasar barang adalah sarana bertemunya penjual dan pembeli
secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan jual beli
barang.
II.
IDENTIFIKASI KEGIATAN EKONOMI
Dalam
kegiatan ekonomi pasar uang memiliki fungsi yaitu sebagai sarana penyalur
kebijaksanaan. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk
menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di dalam pasar tersebut
terjadi transaksi pinjam meminjam dana yang selanjutnya menimbulkan hutang
piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalah secarik kertas berupa surat
hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu
pula.
Transaksi yang terjadi pada pasar uang antara lain:
1. Pasar uang antar bank merupakan transaksi
penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang
mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang
kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah jenis
surat berharga yang dikeluarkan Bank Indonesia selaku bank central untuk dibeli
bank umum dengan nominal yang sangat besar serta betujuan untuk mengurangi
peredaran uang di masyarakat
3. Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) adalah surat
berhargayang dikeluarkan oleh bank umum untuk dibeli oleh bank Indonesia yang
bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bank umum dan menekan laju inflasi.
4. Sertifikat Deposito adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk
5. Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
adalah tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau
menukar dengan mata uang rupiah.
Dalam
kegiatan ekonomi pasar barang memiliki fungsi distribusi, fungsi pembentukan
harga, fungsi promosi. Dalam kegiatan ekonomi pasar menjadi penggerak kegiatan
ekonomi.
III.
GOLONGAN
Pasar barang dibagi menjadi 2 macam:
Pasar barang nyata adalah pasar yang menjual
produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas.
Pasar barang abstrak adalah pasar yang
menjual produk yang tidak terlihat secara fisik
Jenis jenis pasar uang: pasar modal(saham,
obligasi), pasar komuditi, pasar keuangan, pasar derivative.
IV.
PANDANGAN ISLAM
a. Pandangan islam tentang pasar uang
Pada dasarnya uang digunakan sebagai alat tukar bukan
barang yang diperjual belikan. Motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi
kebutuhan transaksi, bukan untuk spekulasi. Islam menganjurkan penggunaan uang
dalam pertukaran oleh karena itu islam tidak melarang adanya pasar uang, tetapi
jika di dalam pasar uang tersebut terjadi spekulasi maka islam melarangnya
karena itu sama dengan riba.
Landasan atau dalil yang dijadikan dasar diperbolehkannya
pasar uang diantaranya adalah:
·
Adanya kaidah ushul fiqh yang menyatakan bahwa jika salah
seorang dari mereka yang melakukan kerjasama membeli bagian dalam kemitraan tersebut,
hukumnya adalah boleh karena ia membeli hak milik orang lain. Hal ini bias
dijadikan rujukan untuk diperkenankannya penerbitan sertifikat IMA sebagai
salah satu instrument dalam pasar uang yang berdasarkan prinsip syariah.
b. Pandangan islam tentang pasar barang
Islam adalah agaa yangsempurna yang menitikberatkan pada
masalah aqidah dan syariat. Islam memperbolehkan adanya jual beli dalam pasar
asalkan barang yang diperjual belikan merupakan barang yang halal dan tidal ada
unsure riba di dalannya.
V.
FATWA
a. Di antara keputusan fatwa Dewan Syariah
Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank syariah adalah :
Pertama: ketentuan umum
o
Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut
syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan riba
o
Pasar uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah
yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah
o
Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah
kegiatan transaksi keuanganjangka pendek antar peserta pasar berdasarkan
prinsip-pripsip syariah
Dewan Syari'ah
Nasional Menetapkan : FATWA
TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan
Umum
Transaksi jual beli mata uang
pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Tidak
untuk spekulasi (untung-untungan).
2.
Ada
kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3.
Apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai (at-taqabudh).
4.
Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
pada saat transaksi dan secara tunai.
Pada dasarnya tukar menukar mata uang hukumnya jaiz
denga syarat:
1. Apabila uang yang ditukar itu adalah emas,maka harus dengan syarat: sama berat/ timbangannya, penyerahan barang dilakukan pada waktu yang sama untuk menghindari riba.
1. Apabila uang yang ditukar itu adalah emas,maka harus dengan syarat: sama berat/ timbangannya, penyerahan barang dilakukan pada waktu yang sama untuk menghindari riba.
2. Apabila mata uang Yang
ditukar adalah emas dan perak, atau kedua mata uang itu berbeda jenisnya, maka
dapat ditukarkan sesuai dengan market rate dan penyerahan barangnya harus
dilakukan pada waktu yang sama.
VI.
PERBEDAAN PASAR UANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Ada perbedaan antara pasar uang antar bank
syariah (PUAS) dan pasar uang antar bank konvensional(PUAK) diantaranya:
1. PUAS mendasarkan transaksinya pada pola
mudharabah atau bagi hasil sedangkan PUAK mendasakan transaksinya pada suku bunga
2. Peserta PUAS meliputi Bank Syariah dan Bank
Konvensional sedangkan peserta PUAK
hanya Bank Konvensional saja
3. Peranti yang digunakan PUAS adalah sertifikat
Investasi Mudharabah antar Bank Syariah (IMA) sedangakn peranti yang umum
digunakan dalam PUAK adalah promes
4. Sertifikat IMA pada PUAS hanya dapat
dialihkan 1 kali sedangkan promes dapat dipindahtangankan berulang kali selam
belum jatuh tempo
5. Resiko yang timbul dari aktivitas transaksi
pada PUAS relatf jauh lebih kecil daripada resiko yang timbul dari aktifitas
transaksi PUAK
VII.
PERBEDAAN PASAR BARANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Dari segi transaksi pasar barang barang
konvensional tidak ada akad sedangkan dalam pasar barang syariah ada akad dan
barang atau produk yang dijual pun harus halal.
VIII.
KESIMPULAN
Pada
dasarnya pasar merupakan penggerak kegiatan ekonomi. Pasar uang adalah tempat
bertemunya penawaran dan permintaan dana-dana jangka pendek. Pasar barang
adalah sarana bertemunya penjual dan pembeli secara langsung maupun tidak
langsung untuk melakukan kegiatan jual beli barang.
Dalam
kegiatan ekonomi pasar barang memiliki fungsi distribusi, fungsi pembentukan
harga, fungsi promosi. Dalam kegiatan ekonomi pasar menjadi penggerak kegiatan
ekonomi.
Dalam
kegiatan ekonomi pasar uang memiliki fungsi yaitu sebagai sarana penyalur
kebijaksanaan. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk
menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di dalam pasar tersebut
terjadi transaksi pinjam meminjam dana yang selanjutnya menimbulkan hutang
piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalah secarik kertas berupa surat
hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu
pula.
DAFTAR PUSTAKA
http://ghendri85.wordpress.com
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009