Minggu, 08 Juni 2014

ANALISIS KESEHATAN PERBANKAN SYARIAH



Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no.9 tahun 2007, tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank atau UUS melalui:
1.      Penilaian kuantitatif dan penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar; dan
2.      Penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter.
Kekuatan mengenai tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai:
1.      Tolak ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilakukan sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.      Tolak ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun industri perbankan secara keseluruhan.
Tingkat kesehatan bank pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas factor-faktor:
Ø  permodalan (capital)
Ø  kualitas aset (asset quality)
Ø  manajemen (management)
Ø  rentabilitas (earning)
Ø  likuiditas (liquidity) dan
Ø  sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) atau bisa disebut dengan metode CAMELS.
Setiap factor yang dinilai terdiri dari beberapa komponen, dimana masing-masing factor beserta komponennya diberikan bobot yang besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.
Predikat tingkat kesehatan bank yang sehat atau cukup sehat atau kurang sehat akan diturunkan menjadi tidak sehat apabila terdapat :
Ø  Perselisihan interen yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam bank yang bersangkutan
Ø  Campur tangan pihak-pihak di luar bank dalam kepengurusan (manajemen) bank, termasuk didalamnya kerjasama yang tidak wajar yang mengakibatkan salah satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri;“window dressing” dalam pembukuan
Ø  Praktek “bank dalam bank” atau melakukan usaha bank di luar pembukuan bank;
Ø  Kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaanya dalam kriling.
Sistem penilaian perbankan islam mengandung kepatuhan prinsip syariah, mengatur konsep syariah kedalam alat pengukuran dasar pengimplementasian aturan islam dalam manajemen.
Langkah-langkah yang digunakan untuk menilai kesehatan bank syariah sebagai berikut:
1.      Menghitung rasio berdasarkan rumus
2.      Menghitung nilai perolehan masing-masing komponen CAMELS
3.      Mengalihkan nilai perolehan dengan bobot masing-masing komponen CAMELS
4.      Menjumlahkan semua nilai komponen CAMELS
5.      Menghitung nilai keseluruhan dalam penyaluran pembiayaan
6.      Menetapkan kategori kesehatan bank dengan panduan tabel dibawah ini:
Nilai kredit CAMELS
Predikat
81-100
Sehat
66<80
Cukup sehat
51<66
Kurang sehat
0<51
Tidak sehat
Pengetahuan tentang tingkat kesehatan bank syariah merupakan informasi tentang baik atau tidaknya kinerja bank syariah tersebut yang merupakan komponen penting guna mengukur pertumbuhan dan perkembangan bank tersebut.
Secara umum, sistem penilaian perbankan islam mempunyai objektifitas yang sama dengan perbankan konvensional, kecuali:
1.      Peranan agency dalam pengukuran modal
2.      Adanya variabel pendapatan aset
3.      Kebutuhan dalam menggabungkan nilai islam dalam manajemen dan kepatuhan terhadap kebijakan internal
4.      Kebijakan harga
5.      Prinsip distribusi nilai tambahan
6.      Kemungkinan pergerakan pemindahan risiko sebagai hasil pergerakan indikasi pasar.




Manajemen Permodalan Bank Syari’ah




Modal Bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping untuk memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas moneter.
Modal dibagi ke dalam modal inti dan modal pelengkap.
v  Modal Inti (tier 1), terdiri dari :
1.      Modal Setor,  yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi Bank milik koperasi modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpana wajib para anggotanya.
2.       Agio saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
3.      Modal Sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga (apabila saham tersebut dijual).
4.      Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan persetujuan RUPS.
5.      Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu atas persetujuan RUPS.
6.      Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan
7.       Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS. Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50 % sebagai modal inti. Bila tahun lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal inti
8.      Laba tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan.Laba ini diperhitungkan hanya 50% sebagai modal inti.
9.       Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan, yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut.
v  Modal pelengkap (tier 2)
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terinci modal pelengkap dapat berupa :
1)      Cadangan revaluasi aktiva tetap
2)      Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
3)       Modal pinjaman, yang mempunyai ciri-ciri :
ü  Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh.
ü   Tidak dapat dilunasi atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan BI
ü  Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian bank.
ü  Pembayaran bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi.
4)      Pinjaman subordinasi yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
ü  Ada perjanjian tertulis antara pemberi pinjaman dengan pihak bank.
ü  Mendapat persetujuan dari BI
ü  Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan
ü  Minimal berjangka waktu 5 tahun
ü  Pelunasan pinjaman harus dengan persetujuan BI
ü   Hak tagih dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir (kedudukannya sama dengan modal)
v  Modal Pelengkap (tier 3)
Modal Pelengkap (tier 3) adalah investasi subordinasi jangka pendek yang memenuhi kriteria Bank Indonesia sebagai berikut :
1.      Berdasarkan prinsip mudharabah atau musyarakah
2.      Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh
3.       Memiliki jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya 2 tahun

Prinsip-prinsip dasar manajemen permodalan bank :
Ø  Menyusun rencana keuangan secara menyeluruh
Ø   Menentukan modal yang memadai
Ø  Mengusahakan pemenuhan modal dari internal tampa merusak kepentingan pemiliknya/pemegang saham
Ø  Mengusahakan kekurangan modal dari pihak luar.

Bentuk bentuk dasar modal bank
Ø  Subordinatede Debt, yaitu hutang pada pihak lain yang pelunasannya hannya dapat dilakukan  setelah tepenuhinya kewajiban pembayaran pada kreditur  lainnya, misalnya penitip dana (deposan). Subordinatede debt biasanya berbunga dan bank akan membayar bunga tertentu dimasa yang akan datang.
Ø  Preferred Stock, yaitu sejumlah dana tertentu yang ditanamkan oleh pemilik saham yang kewajiban untuk membayar deviden dalam jumlah tertentu hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya pembayaran atas pemilik dana(deposan)
Ø  Common Stock, yaitu modal dasar yang dimiliki oleh suatu bank yang biasanya terdiri dari dana saham , harga saham diatas pari, cadangan modal dan laba ditahan.
Menurut Johnson and Johnson, modal bank mempunyai tiga fungsi, antara lain :
1.      sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini, modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugaian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
2.      sebagai dasar untuk menetapkan batas maksimum pemberiaan kredit. Hal ini merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur.
3.      sebagai dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor deperkirakan dengan membangdingkan keuntungann bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada
D.   Sumber Permodalan Bank Syari’ah
Menurut M. Syafi’i Antonio, dalam pandangan syari’ah, modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategri qard, yaittu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literatur fiqh salaf Ash Shalih, qard dikategrikan dalam aqad tathawwu’ atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
Pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, kerena setiap pemberian pinjaman yang disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba.
Sumber utama modal bank syariah:
1.      modal inti (core capital) adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan.
2.      kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah).
Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara, antara lain :
1.      Membandingkan Modal dengan Dana-Dana Pihak Ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank.
2.      Membandingkan Modal dengan Aktiva Berisiko
2.        Tata Cara Perhitungan Modal Minimum
Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga. Terhadap masing-masing jenis aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan.
DAFTAR PUSTAKA
http://merapikancatatan.blogspot.com/2011/12/manajemen-permodalan-pada-bank-syariah.html