Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
(PBI) no.9 tahun 2007, tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif
atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank
atau UUS melalui:
1. Penilaian
kuantitatif dan penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan,
kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar;
dan
2. Penilaian
kualitatif terhadap faktor manajemen.
Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya
dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga
dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi,
dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh
pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan
moneter.
Kekuatan mengenai tingkat kesehatan
bank dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai:
1. Tolak ukur
bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilakukan
sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2. Tolak ukur
untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual
maupun industri perbankan secara keseluruhan.
Tingkat kesehatan bank pada dasarnya
dinilai dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas
factor-faktor:
Ø permodalan
(capital)
Ø kualitas
aset (asset quality)
Ø manajemen
(management)
Ø rentabilitas
(earning)
Ø likuiditas
(liquidity) dan
Ø sensitivitas
terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) atau bisa disebut dengan
metode CAMELS.
Setiap factor yang dinilai terdiri
dari beberapa komponen, dimana masing-masing factor beserta komponennya
diberikan bobot yang besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan
bank.
Predikat tingkat kesehatan bank yang
sehat atau cukup sehat atau kurang sehat akan diturunkan menjadi tidak sehat
apabila terdapat :
Ø Perselisihan
interen yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam bank yang
bersangkutan
Ø Campur
tangan pihak-pihak di luar bank dalam kepengurusan (manajemen) bank, termasuk
didalamnya kerjasama yang tidak wajar yang mengakibatkan salah satu atau
beberapa kantornya berdiri sendiri;“window dressing” dalam pembukuan
Ø Praktek
“bank dalam bank” atau melakukan usaha bank di luar pembukuan bank;
Ø Kesulitan
keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari
keikutsertaanya dalam kriling.
Sistem penilaian perbankan islam
mengandung kepatuhan prinsip syariah, mengatur konsep syariah kedalam alat
pengukuran dasar pengimplementasian aturan islam dalam manajemen.
Langkah-langkah yang digunakan untuk
menilai kesehatan bank syariah sebagai berikut:
1.
Menghitung rasio berdasarkan rumus
2.
Menghitung nilai perolehan masing-masing komponen
CAMELS
3.
Mengalihkan nilai perolehan dengan bobot masing-masing
komponen CAMELS
4.
Menjumlahkan semua nilai komponen CAMELS
5.
Menghitung nilai keseluruhan dalam penyaluran
pembiayaan
6.
Menetapkan kategori kesehatan bank dengan panduan
tabel dibawah ini:
|
Nilai
kredit CAMELS
|
Predikat
|
|
81-100
|
Sehat
|
|
66<80
|
Cukup
sehat
|
|
51<66
|
Kurang
sehat
|
|
0<51
|
Tidak
sehat
|
Pengetahuan tentang tingkat
kesehatan bank syariah merupakan informasi tentang baik atau tidaknya kinerja
bank syariah tersebut yang merupakan komponen penting guna mengukur pertumbuhan
dan perkembangan bank tersebut.
Secara umum, sistem penilaian perbankan islam
mempunyai objektifitas yang sama dengan perbankan konvensional, kecuali:
1.
Peranan agency dalam pengukuran modal
2.
Adanya variabel pendapatan aset
3.
Kebutuhan dalam menggabungkan nilai islam dalam manajemen
dan kepatuhan terhadap kebijakan internal
4.
Kebijakan harga
5.
Prinsip distribusi nilai tambahan
6.
Kemungkinan pergerakan pemindahan risiko sebagai hasil
pergerakan indikasi pasar.