Senin, 24 Maret 2014

MANAJEMEN LIKUIDITAS PERBANKAN SYARIAH



MANAJEMEN LIKUIDITAS PERBANKAN SYARIAH
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.

Manajemen likuiditas menurut beberapa pakar perbankan adalah sebagai berikut :
Ø  Duane B Graddy : ” Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
Ø  Oliver G Wood: ”Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang”
Secara garis besar manajemen likuiditas terdiri dari dua bagian, yaitu;
Ø  memperkirakan kebutuhan dana, yang berasal dari penghimpunan dana (deposit inflow) dan untuk penyaluran dana (fund out flow) dan berbagai komitmen pembiayaan (finance commitments).
Ø  bagaimana bank bisa memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu bank harus mampu mengidentifikasi karakteristik  setiap produk bank baik disisi aktiva maupun passiva serta faktor-faktor yang mempengaruhinya
Tujuan manajemen likuiditas adalah untuk :
1.      Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari
2.      Memenuhi kebutuhan dana mendesak
3.      Memuaskan permintaan nasabah akan pembiayaan
4.      Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan.
5.      Menjaga posisi likuiditas bank agar mampu memenuhi ratio yang ditentukan bank sentral,
6.      Meminimalkan idle fund
Pengelolaan likuiditas ditujukan untuk memperkecil risiko yang disebabkan oleh kekurangan dana, sehingga tidak perlu mencari dana dengan suku bunga yang relatif tinggi di pasar uang atau dengan menjual sebagian asetnya yang mempengaruhi pendapatan bank.
Dengan melakukan manajemen likuiditas maka Bank akan dapat memelihara likuiditas yang dianggap sehat dengan ciri-ciri sbb :
Ø  Memiliki sejumlah  alat likuid , cash asset (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) setara dengan kebutuhan likuiditas yang diperkirakan,
Ø  Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa harus mengalami kerugian baik sebelum atau sesudah jatuh tempo,
Ø  Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya dengan menjual surat berharga dengan repurchase agreement.
Ø  Memenuhi ratio pengukuran likuiditas yang sehat yaitu :
a.       Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga
-       Merupakan ukuran untuk menilai kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas akibat penarikan dana oleh pihak ketiga dengan menggunakan alat likuid bank yang tersedia
-       Alat likuid bank terdiri atas uang kas, saldo giro pada bank sentral dan bank koresponden
-       Semakin besar rasio ini semakin besar kemampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendeknya, tetapi disisi lain mengidentifikasikan semakin besarnya idle money.
b.      Ratio pembiayaan terhadap total dana pihak ketiga (FDR)
-       Finance to deposit ratio (FDR), yang menggambarkan perbandingan pembiayaan yang disalurkan dengan jumlah DPK yang disalurkan
-       Ratio ini harus dipelihara pada posisi tertentu yaitu 75-100%. Jika ratio di bawah 75% maka bank dalam kondisi kelebihan likuididitas, dan jika ratio diatas 100% maka bank dalam kondisi kurang likuid
-       Menurut kriteria Bank Indonesia, ratio sebesar 115% keatas
-       nilai kesehatan likuiditas bank adalah nol.
Manajemen likuiditas di bank syariah atau Unit Usaha Syariah merupakan bagian dari asset dan liability management yang secara umum bertujuan untuk menjaga likuiditas suatu Bank Syariah atau unit Usaha Syariah agar kegiatan operasional tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat terjaga.
Sumber kebutuhan likuiditas berasal dari kewajiban reserve yang ditetapkan oleh Bank sentral, jenis dana yang dihimpun bank dan komitmen bank dalam pembiayaan atau investasi.
Strategi memelihara likuiditas bank syariah:
Ø  Memiliki sistem informasi manajemen yang baik
Ø  Memprediksi prilaku nasabah, seperti disaat menjelang lebaran nasabah banyak yang menarik kembali uangnya
Ø  Melakukan peminjaman antar bank
Ø  Mencairkan aset jangka pendek
Pengukuran likuiditas pada bank syari’ah:
1.      Cash ratio, yaitu membandingkan antara alat likuid dengan kewajiban yang harus segera dibayar (alat likuid/kewajiban x 100%), dimana semakin tinggi jumlahnya semakin bagus rasionya
2.      Reserve Requirement (RR)/Giro Wajib Minimum (GW), yaitu penyisihan dana pihak ketiga yang dihimpun minimal 50%
3.      FDR (Financing to Deposit Ratio), yaitu mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan nasabah
4.      FAR (Financing to Asset Ratio), yaitu mengukur kemampuan bank dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah
5.      Rasio kewajiban bersih call money yang terkait dengan fasilitas antar bank (kliring)
Alat untuk memenuhi likuiditas adalah
Ø  Primary reserve yang terdiri dari alat likuid (kas, giro pada bank sentral atau bank koresponden),
Ø  Secondary reserve, yang terdiri dari instrumen keuangan syariah,
Ø  Asset sale (sekuritisasi asset),

Ruang lingkup dalam pengelolaan likuiditas adalah mengoptimalisasi penggunaan dana agar tidak terjadi idle fund yang besar dan tidak terjebak dalam kesulitan likuiditas. Untuk itu estimasi kebutuhan dana likuiditas yang diperoleh melalui proyeksi arus kas menjadi sangat penting. Kunci yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah: 
1.      Memiliki Primary Reserve, terdiri dari :
a.        Giro pada Bank Sentral
b.       Kas pada Vault , alat likuid ini berisi uang tunai yang dipelihara oleh bank untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.
c.       Giro pada Bank lain, rekening giro pada bank lain bertujuan untuk melancarkan transaksi antar bank (transfer, inkaso, transaks L/C, dan lain-lain)
d.      Item-Item Uang Tunai yang Masih dalam Proses Inkaso
Alat likuid ini terdiri dari cek bank sentral atau bank koresponden yang belum secara efektif dikreditkan pada rekening bank pada bank sentral atau bank koresponden. Tujuan dari alat likuid yang termasuk ke dalam kategori primary reserve (cadangan primer) adalah:
Ø  Memenuhi reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia.
Ø  Memenuhi keperluan operasional bank sehari-hari.
Ø  Penyelesaian kliring antar bank
Ø  Memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo. 
2.      Memiliki Secondary Reserve
Secondary Reserve merupakan cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dan tetap current
3.      Mempunyai akses ke pasar uang 
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal syariah. Pasar Uang Antar Bank Syariah merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun). Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah
Jika terjadi kekurangan likuiditas, maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu mengupayakan dana dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan jika tidak mencukupi, maka Bank Indonesia akan memberi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dengan agunan berupa Sertifikat Wadiah
 Bank Indonesia (SWBI).
Pada dasarnya keberhasilan bank dalam manajemen likuiditas ,dapat diketahui dari:
a.       kemampuan dalam memprediksi kebutuhan dana di waktu yang akan datang
b.      kemampuan untuk memenuhi permintaan akan “cash” dengan menukarkan harta lancarnya
c.       kemampuan memperoleh “cash” secara mudah dengan biaya yang sedikit
d.      kemampuan pendataan pergerakan “cash in”dan “cash out”dana (cash flow)
e.       kemampuan untuk memenuhi kewajiban tanpa harus mencairkan aktiva tetap apapun kedalam cash
ada empat macam teori likuiditas perbankan yang dikenal, yaitu sebagai berikut:
Ø  Commecial Loan Theory; teori ini beranggapan bahwa bank hanya boleh memberikan pinjaman ‘dengan surat jangka pendek yang dapat dicairkan dengan sendirinya (self liquidating).
Ø  Shiftability Theory; teori ini beranggapan bahwa likuiditas sebuah bank tergantung pada kemampuan bank memindahkan aktivanya kepada kepada orang lain dengan harga yang dapat diramalkan.
Ø  Anticipated Income Theory; yaitu semua dana yang dialokasi atau setiap uapaya mengalokasikan dana ditujukan pada sektor yang feasible dan layak yang akan menguntungkan bagi bank.
Ø  The liability Management Theory; teori ini dinyatakan bagaiman bank dapat mengelola pasivanya sedemikian rupa sehingga pasiva itu dapat menjadi sumber likuditas


DAFTAR PUSTAKA
http://syarifhidayat1992.blogspot.com/2013/04/manajemen-likuiditas-bank-syariah.html

Senin, 17 Maret 2014

MANAJEMEN AKTIVA DAN LIABILITAS PERBANKAN SYARIAH



MANAJEMEN AKTIVA DAN LIABILITAS
PERBANKAN SYARIAH
Asset and Liability Management
(ALMA)
            Asset adalah sebuah sumber daya yang dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana beberapa manfaat ekonomi masa depan dapat diharapkan mengalir ke perusahaan.
Manajemen Aset adalah sebuah proses pengelolaan segala sesuatu baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomik, dan mampu mendorong tercapainya tujuan dari individu dan organisasi.
Manajemen Liabilitas yaitu kemampuan bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabah
Manajemen asset dan liabilitas adalah suatu usaha untuk mengoptimalkan struktur neraca bank sedemikian rupa agar diperoleh laba maksimal sekaligus membatasi resiko menjadi sekecil mungkin.
Tugas utama manajemen aset/liabilitas adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup.
Risiko-risiko ALMA dalam suatu bank pada umumnya berupa:
a.       Financing risk, yaitu debitur akan memenuhi kewajibannya (keterlambatan angsuran atau pelunasan) tepat pada waktunya. Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.
b.       Liquidity risk, yaitu risiko bahwa bank tidak dapat memenuhi kewajibannya pada waktunya atau hanya dapat memenuhi kewajiban melalui pinjaman darurat (bagi hasil yang tinggi) dan atau menjual aktivanya dengan harga yang rendah.
c.       Pricing risk, yaitu risiko kerugian dengan akibat perubahan tingkat bagi hasil, menentukan bentuk penurunan margin dari penanaman atau kerugian sebagai akibat menurunnya nilai aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest Margin (NII) atau tidak terpenuhinya likuiditas, atau terjadinya gap karena tidak tepatnya perhitngan pricing atas asset dan liabilitas.
d.      Foreign exchange risk, yaitu risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap “open position” karena adanya pergerakan kurs yang merugikan.
e.       Gap risk, yaitu risiko kerugian dari ketidakseimbangan interest rate maturity karena adanya pergerakan tingkat bunga yang merugikan.
f.       Kontinjen risk, yaitu risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontinjen, contohnya bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka
Fokus management asset dan liabilitas adalah mengkoordinasikan portofoliio asset-liabilitas bank dalam rangka memaksimalkan profit bagi bank dan hasil yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan liquiditas dan kehati-hatian.
Focus atau tujuan manajemen asset dan liabilitas menurut Prastimoyo (1997) adalah mengoptimalkan pendapatan dan menjaga agar resiko tidak melampaui batas yang dapat ditolerir, disamping juga memaksimalkan harga pasar dari ekuitas perusahaan, sedang menurut Bambang (2000), manajemen asset dan liabilitas mempunyai fungsi dan kebijakan dalam menjalankan strategi penentuan harga, baik dalam bidang lending maupun funding, secara umum, tanggung jawab ALCO adalah mengelola posisi dan alokasi dana-dana bank agar tersedia likuiditas yang cukup, memaksimalkan profit dan meminimalkan resiko.
Perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional yakni tidak mengenal bunga melainkan bagi hasil selain itu ada beberapa kegiatan bisnis yang hanya ada pada perbankan syariah seperti perdagangan dan gadai sehingga hal tersebut membawa dampak teknis yang luas pada aktifitas perbankan salah satunya adalah pengelolaan asset-liabilitas.
Adapun komponen kebijakan ALMA perbankan syariah sama dengan komponen kebijakan yang dilakukan oleh perbankan konvensional, perbedaanya adalah pengambilan keuntungan dari perdagangan valas untuk memaksimalisasi laba perbankan, serta pengamatan terhadap fluktuasi bunga.
Asset /liability manajemen bank islam lebih banyak bertumpu pada kualitas asset , dan hal itu akan menentukan kemampuan bank untuk meningkatkan daya tariknya kepada nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank tersebut, yang berarti meningkatkan kualitas pengelolaan liabilitasnya. Kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai profesioanl investment manajer akan sangat menetukan kualitas asset yang di kelolanya.
Tantangan bank syariah dari sisi alma antara lain Tantangan teknologi, Masalah  likuiditas, Rationale market, Larangan perbankan syariah dipasar derivatif. Dalam menghadapi tantangan tantangan bank syariah dalam pengelolaannya terdapat beberapa alternatif solusi, diantaranya adalah Meningkatkan segmentasi DPK, Penguatan segmentasi korporasi untuk meningkatkan pendapatan, Peningkatan fee based incom, Peningkatan peranan regulator, Peningkatan sistem akuntabilitas.
           
DAFTAR PUSTAKA