MANAJEMEN
LIKUIDITAS PERBANKAN SYARIAH
Likuiditas
adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar
kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan
para debitur tanpa terjadi penangguhan.
Manajemen likuiditas menurut beberapa pakar
perbankan adalah sebagai berikut :
Ø Duane B Graddy : ” Manajemen
likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan
cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
Ø Oliver G Wood: ”Manajemen likuiditas
melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik
kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang”
Secara garis besar manajemen
likuiditas terdiri dari dua bagian, yaitu;
Ø memperkirakan
kebutuhan dana, yang berasal dari penghimpunan dana (deposit inflow) dan untuk
penyaluran dana (fund out flow) dan berbagai komitmen pembiayaan (finance
commitments).
Ø bagaimana
bank bisa memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu bank harus mampu
mengidentifikasi karakteristik setiap
produk bank baik disisi aktiva maupun passiva serta faktor-faktor yang
mempengaruhinya
Tujuan manajemen likuiditas adalah untuk :
1.
Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari
2.
Memenuhi kebutuhan dana mendesak
3.
Memuaskan permintaan nasabah akan pembiayaan
4.
Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan
investasi menarik yang menguntungkan.
5.
Menjaga posisi likuiditas bank agar mampu memenuhi
ratio yang ditentukan bank sentral,
6.
Meminimalkan idle fund
Pengelolaan
likuiditas ditujukan untuk memperkecil risiko yang disebabkan oleh kekurangan
dana, sehingga tidak perlu mencari dana dengan suku bunga yang relatif tinggi
di pasar uang atau dengan menjual sebagian asetnya yang mempengaruhi pendapatan
bank.
Dengan melakukan manajemen
likuiditas maka Bank akan dapat memelihara likuiditas yang dianggap sehat
dengan ciri-ciri sbb :
Ø Memiliki sejumlah alat likuid , cash asset (uang kas, rekening
pada bank sentral dan bank lainnya) setara dengan kebutuhan likuiditas yang
diperkirakan,
Ø Memiliki likuiditas kurang
dari kebutuhan, tetapi memiliki surat-surat berharga yang segera dapat
dialihkan menjadi kas, tanpa harus mengalami kerugian baik sebelum atau sesudah
jatuh tempo,
Ø Memiliki kemampuan untuk
memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya dengan menjual
surat berharga dengan repurchase agreement.
Ø Memenuhi ratio pengukuran
likuiditas yang sehat yaitu :
a.
Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga
- Merupakan ukuran untuk
menilai kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas akibat penarikan
dana oleh pihak ketiga dengan menggunakan alat likuid bank yang tersedia
- Alat likuid bank terdiri
atas uang kas, saldo giro pada bank sentral dan bank koresponden
- Semakin besar rasio ini
semakin besar kemampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendeknya, tetapi disisi
lain mengidentifikasikan semakin besarnya idle money.
b.
Ratio pembiayaan terhadap total dana pihak ketiga
(FDR)
- Finance to deposit ratio
(FDR), yang menggambarkan perbandingan pembiayaan yang disalurkan dengan jumlah
DPK yang disalurkan
- Ratio ini harus dipelihara
pada posisi tertentu yaitu 75-100%. Jika ratio di bawah 75% maka bank dalam
kondisi kelebihan likuididitas, dan jika ratio diatas 100% maka bank dalam
kondisi kurang likuid
- Menurut kriteria Bank
Indonesia, ratio sebesar 115% keatas
- nilai kesehatan likuiditas
bank adalah nol.
Manajemen likuiditas di bank syariah atau Unit Usaha
Syariah merupakan bagian dari asset dan liability management yang secara umum
bertujuan untuk menjaga likuiditas suatu Bank Syariah atau unit Usaha Syariah agar
kegiatan operasional tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat terjaga.
Sumber kebutuhan likuiditas berasal dari kewajiban
reserve yang ditetapkan oleh Bank sentral, jenis dana yang dihimpun bank dan
komitmen bank dalam pembiayaan atau investasi.
Strategi memelihara
likuiditas bank syariah:
Ø
Memiliki sistem informasi manajemen yang baik
Ø
Memprediksi prilaku nasabah, seperti disaat menjelang
lebaran nasabah banyak yang menarik kembali uangnya
Ø
Melakukan peminjaman antar bank
Ø
Mencairkan aset jangka pendek
Pengukuran likuiditas pada
bank syari’ah:
1. Cash
ratio, yaitu membandingkan antara alat likuid dengan kewajiban yang harus
segera dibayar (alat likuid/kewajiban x 100%), dimana semakin tinggi jumlahnya
semakin bagus rasionya
2. Reserve
Requirement (RR)/Giro Wajib Minimum (GW), yaitu penyisihan dana pihak ketiga
yang dihimpun minimal 50%
3. FDR
(Financing to Deposit Ratio), yaitu mengukur kemampuan bank dalam membayar
kembali penarikan nasabah
4. FAR
(Financing to Asset Ratio), yaitu mengukur kemampuan bank dalam memberikan
pembiayaan kepada nasabah
5. Rasio
kewajiban bersih call money yang terkait dengan fasilitas antar bank (kliring)
Alat untuk memenuhi likuiditas adalah
Ø
Primary reserve yang terdiri dari alat likuid
(kas, giro pada bank sentral atau bank koresponden),
Ø
Secondary reserve, yang terdiri dari instrumen
keuangan syariah,
Ø
Asset sale (sekuritisasi asset),
Ruang lingkup dalam pengelolaan likuiditas adalah
mengoptimalisasi penggunaan dana agar tidak terjadi idle fund yang besar dan
tidak terjebak dalam kesulitan likuiditas. Untuk itu estimasi kebutuhan dana
likuiditas yang diperoleh melalui proyeksi arus kas menjadi sangat penting. Kunci yang harus dilakukan
bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah:
1.
Memiliki Primary Reserve, terdiri dari :
a.
Giro
pada Bank Sentral
b.
Kas
pada Vault , alat likuid ini berisi uang
tunai yang dipelihara oleh bank untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.
c.
Giro pada Bank lain, rekening giro pada bank lain bertujuan untuk
melancarkan transaksi antar bank (transfer, inkaso, transaks L/C, dan
lain-lain)
d.
Item-Item Uang Tunai yang Masih dalam Proses
Inkaso
Alat likuid
ini terdiri dari cek bank sentral atau bank koresponden yang belum secara
efektif dikreditkan pada rekening bank pada bank sentral atau bank koresponden.
Tujuan dari alat likuid yang termasuk ke dalam kategori primary reserve
(cadangan primer) adalah:
Ø Memenuhi reserve requirement
yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia.
Ø Memenuhi keperluan operasional
bank sehari-hari.
Ø Penyelesaian kliring antar
bank
Ø Memenuhi kewajiban jangka
pendek yang jatuh tempo.
2.
Memiliki Secondary Reserve
Secondary Reserve merupakan cadangan yang berfungsi sebagai penyangga
Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dan tetap current
3.
Mempunyai akses ke pasar uang
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah
dan pasar modal syariah. Pasar Uang Antar Bank Syariah
merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun). Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk
kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah
Jika terjadi kekurangan likuiditas, maka Bank
Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu mengupayakan dana dari Pasar Uang Antar
Bank Syariah (PUAS) dan jika tidak mencukupi, maka Bank Indonesia akan memberi
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dengan agunan berupa
Sertifikat Wadiah
Bank
Indonesia (SWBI).
Pada
dasarnya keberhasilan bank dalam manajemen likuiditas ,dapat diketahui dari:
a. kemampuan
dalam memprediksi kebutuhan dana di waktu yang akan datang
b. kemampuan
untuk memenuhi permintaan akan “cash” dengan menukarkan harta lancarnya
c. kemampuan
memperoleh “cash” secara mudah dengan biaya yang sedikit
d. kemampuan
pendataan pergerakan “cash in”dan “cash out”dana (cash flow)
e. kemampuan
untuk memenuhi kewajiban tanpa harus mencairkan aktiva tetap apapun kedalam cash
ada empat macam teori likuiditas perbankan yang
dikenal, yaitu sebagai berikut:
Ø Commecial
Loan Theory; teori ini beranggapan bahwa bank hanya boleh
memberikan pinjaman ‘dengan surat jangka pendek yang dapat dicairkan dengan
sendirinya (self liquidating).
Ø Shiftability
Theory; teori ini beranggapan bahwa likuiditas sebuah bank
tergantung pada kemampuan bank memindahkan aktivanya kepada kepada orang lain
dengan harga yang dapat diramalkan.
Ø Anticipated
Income Theory; yaitu semua dana yang dialokasi atau setiap uapaya
mengalokasikan dana ditujukan pada sektor yang feasible dan layak yang akan
menguntungkan bagi bank.
Ø The
liability Management Theory; teori ini dinyatakan bagaiman bank
dapat mengelola pasivanya sedemikian rupa sehingga pasiva itu
dapat menjadi sumber likuditas
DAFTAR PUSTAKA
http://syarifhidayat1992.blogspot.com/2013/04/manajemen-likuiditas-bank-syariah.html