Selasa, 17 Desember 2013

KEBIJAKAN MONETER

KEBIJAKAN MONETER
Oleh: Indri Dwi Pertiwi
I.                    Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan dalam mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1.       Kebijakan moneter ekspansif adalah kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar, yang dapat berupa:
o   Penurunan tingkat suku bunga
o   Pembelian surat-surat berharga
o   Penurunan cadangan kas
o   Pemberian kredit longgar
2.       Kebijakan moneter kontraktif adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumalah uang yang beredar, yang dapat berupa:
o   Peningkatan suku bunga
o   Penjualan surat berharga
o   Peningkatan cadangan kas
o   Pengetatan pemberian kredit
Ada beberapa syarat agar kebijakan moneter dapat berhasil dalam pelaksanaannya, syarat tersebut antara lain:
o   Indepensi Bank sentral
o   Focus terhadap sasaran
o   Capacity to forecast inflation
Bank sentral mutlak harus mempunyai kemampuan untuk memprediksi inflasi secara akurat, sehingga dapa menetapkan target inflasi yang hendak dicapai
o   Pelaksanaan secara konsisten dan transparan
Fleksibel sekaligus kredibel

II.                  Mekanisme kebijakan moneter di Indonesia
Dalam menentukan suatu kebijakan moneter tentunya akan dimulai dari gubernur Bank Indonesia meminta pertimbangan kepada Dewan Moneter yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri.
Dalam melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut sebuah kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framwork (ITF). Kerangka kerja ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005, setelah sebelumnya menerapkan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer (base money) sebagai sasaran kebijakan moneter.
Dengan kerangka ini bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan sasaran inflasi kepada publik dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah tersebut. Untuk mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter dilakukan secara forward looking, artinya perubahan stance kebijakan moneter dilakukan malalui evaluasi. Selain itu kerangka moneter juga ditandai oleh transparasi dan akunbilitas kebijakan kepada public. Secara operasional stance kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan yang diharapkan akan memengaruhi suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan. Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan memengaruhi output dan inflasi.
Denagn mengumumkan sasaran inflasi dan bank Indonesia secara konsisten dapat mencapainya akan meningkatkan kreadibilitas kebijakan moneter yang pada gilirannya ekspektasi inflasi masyarakat sesuai dengan sasaran yang ditetapkan BI.

III.                Manfaat kebijakan moneter
o   Membuka kesempatan kerja
o   Menstabilkan harga

IV.                Kebijakan moneter dalam ekonomi islam
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi  islam tidak menggunakan instrument bunga atau ekspetasi moneter melalui instrument percetakan uang baru atau defisit anggaran, namun dilakukan percepatan perputaran uang dan pembangunan insfrastruktur sector riil.
Ada beberapa kebijakan moneter islam yang dapat menggendalikan insflasi baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu:
1.       Dinar dan dirham sebagai mata uang
Faktor fundamental dari kekuatan dinar dan dirham adalah setaranya nilai instrinsik yang terdapat pada mata uang tersebut, sehingga akan menjaga nilai tukarnya terhadap mata uang lain
2.       Hukum jual beli mata uang asing
3.       hukum pertukaran mata uang
4.       Hukum pertukaran internasional
5.       Hukum bunga islam melarang perdangangan
6.       Hukum pasar
7.       Otoritas kebijakan moneter
Menurut chapra mekanisme kebijakan moneter moneter yang sesuai dengan syariah islam harus mencakup enam elemen, yaitu:
1.       Target pertumbuhan M dan Mo.
Setiap tahunnya Bank Sentral harus menetukan pertumbuhan peredaran uang(M) sesuai dengan pertumbuhan Mo (high powered money: uang dalam sirkulasi dan deposito pada bank sentral)
2.       Publik share of demand deposit(uang giral)
3.       Statutory reserve requirement
4.       Credit ceilings(pembatasan kredit)
5.       Alokasi kredit berdasarkan nilai
6.       Teknik lain
Teknik kualitatif dan kuantitatif diatas harus dilengkapi dengan senjata-senjata lain untuk merealisasikan sasaran yang diperlukan termasuk diantaranya moral suasion atau himbauan moral

V.                  Kebijakan moneter zaman rasul
Sejak zaman rasul kebijakan moneter dilaksanakan tanpa menggunakan instrument bunga sama sekali. Dinar dan dirham adalah mata uang yang digunakan bangsa arab, kedua mata uang tersebut memeiliki nilai uang yang tetap oleh karena itu tidak ada masalah dalam perputaran uang. Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad kesua mata uang ini diimpor, dinar dari Romawi dan dirham dari Persia. Lazimnya uang akan diimpor jiak permintaan uang pada pasar internal mengalami kenaikan, dan sebaliknya komuditas akan diimpor apabila permintaan uang mengalami penurunan.

VI.                Perbandingan konsep konvesional dan syariah
Dalam pandangan kebijakan moneter syariah, kebijakan moneter bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahakan sejak zaman Rasul dan khulafatur rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa menggunakan instrumen bunga sama sekali. Sedangkan dalam pandangan kebijakan moneter konvensional bunga ini menjadi hal yang sangat dominan bias dilihat dari fungsi uang dalam kebijakan moneter salah satunya sebagai tujuan spekulasi.

VII.              Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara kebijakan ekonomi moneter konvensional dan syariah adalah dalam kebijakan ekonomi islam tidak mengakui adanya bunga, karena dalam islam bunga sama dengan riba dan riba dalam islam sangat dilarang dan hukumnya haram.
Dalam kebijakan moneter islam, kebijakan-kebijakan itu dapat dicapai apabila ditempuh dengan ajaran-ajaran islam.
DAFTAR PUSTAKA
sukirno Sadono, 2011. Makro Ekonomi Teori Pengantar. Raja grafindo persada. Jakarta


INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL

INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL

        I.            Instrumen Kebijakan Fiskal
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Jika mengubah tarif pajak yang berlaku  jelas akan mempengaruhi ekonomi, jika pajak diturunkan maka kemapuan daya beli masyarakat akan meningkat dan jika pajak diturunkan maka daya beli masyarakat akan akan menurun.
Adapun instrumen-instrumen nya antara lain:
1.       Anggaran defisit atau kebijakan fiscal ekspansif adalah kebijakan pemerintah untuk mebuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan Negara guna member stimulus pada rekonomian
2.       Anggaran surplus atau kebijakan fiscal kontraktif adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar dari pengeluarannya
3.       Anggaran berimbang adalah kebijkan pemerintah yang menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan

      II.            Mekanisme Kerja Kebijakan Fiskal
1.       Pembiayaan fungsional
·         Pengeluaran pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional
·         Pajak dipakai untuk mengatur pengeluaran swasta, bukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah
·         Pinjaman dipakai sebagai alat untuk menekan insflasi lewat pengurangan dana yang ada yang ada di masyarakat
2.       Pengeluaran anggaran
·         Pengeluaran pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai kestabilan ekonomi
·         Dalam jangka panjang diusahakan belanja seimbang, pada masa depresi digunakan anggaran deficit dan dalam masa insflasi digunakan anggaran belanja surplus.
  
    III.            Pandangan Islam Tentang Instrumen Kebijakan Fiskal
Dalam islam kebijakan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yag didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan nilai-nilai material dan spiritual pada tingakat yang sama. Pengenaan pajak dilakukan dari sisa nafkah dan dan harta orang-orang kaya

    IV.            Instrumen Kebijakan fiskal dalam Ekonomi Syariah
Dalam ekonomi islam kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah termasuk  meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Zakat merupakan instrument kebijakan fiskal. Dalam islam zakat mempunyai kedudukan yang sangat istimewa dan stategis karena merupakan pendapatan utama.

      V.            Perbandinagan Instrument Kebijakan Fiskal Konvensional dan Syariah
Anggaran belanja Negara terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Instrument kebijakan fiskal kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakn pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Adapun dalam islam kebijakan fiskal anggaran ini bertujuan utuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama.

    VI.            Kesimpulan
Instrument kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Adapun instrumen-instrumen nya antara lain: Anggaran defisit atau kebijakan fiscal ekspansif , anggaran surplus atau kebijakan fiscal kontraktif, dan anggaran berimbang.



Rabu, 04 Desember 2013

KESEIMBANGAN PASAR UANG DAN PASAR BARANG

PASAR UANG DAN PASAR BARANG
Oleh: Indri Dwi Pertiwi
        I.            PENGERTIAN
·         Pasar uang adalah tempat bertemunya penawaran dan permintaan dana-dana jangka pendek.
·         Pasar uang antar bank syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
·         Pasar barang adalah sarana bertemunya penjual dan pembeli secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan jual beli barang.
      II.            IDENTIFIKASI KEGIATAN EKONOMI
Dalam kegiatan ekonomi pasar uang memiliki fungsi yaitu sebagai sarana penyalur kebijaksanaan. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di dalam pasar tersebut terjadi transaksi pinjam meminjam dana yang selanjutnya menimbulkan hutang piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.
Transaksi yang terjadi pada pasar uang antara lain:
1.       Pasar uang antar bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas
2.       Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah jenis surat berharga yang dikeluarkan Bank Indonesia selaku bank central untuk dibeli bank umum dengan nominal yang sangat besar serta betujuan untuk mengurangi peredaran uang di masyarakat
3.       Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) adalah surat berhargayang dikeluarkan oleh bank umum untuk dibeli oleh bank Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bank umum dan menekan laju inflasi.
4.       Sertifikat Deposito adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk
5.       Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing) adalah tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah.
Dalam kegiatan ekonomi pasar barang memiliki fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, fungsi promosi. Dalam kegiatan ekonomi pasar menjadi penggerak kegiatan ekonomi.
    III.            GOLONGAN
Pasar barang dibagi menjadi 2 macam:
Pasar barang nyata adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas.
Pasar barang abstrak adalah pasar yang menjual produk yang tidak terlihat secara fisik
Jenis jenis pasar uang: pasar modal(saham, obligasi), pasar komuditi, pasar keuangan, pasar derivative.

    IV.            PANDANGAN ISLAM
a.       Pandangan islam tentang pasar uang
Pada dasarnya uang digunakan sebagai alat tukar bukan barang yang diperjual belikan. Motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi, bukan untuk spekulasi. Islam menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran oleh karena itu islam tidak melarang adanya pasar uang, tetapi jika di dalam pasar uang tersebut terjadi spekulasi maka islam melarangnya karena itu sama dengan riba.
Landasan atau dalil yang dijadikan dasar diperbolehkannya pasar uang diantaranya adalah:
·         Adanya kaidah ushul fiqh yang menyatakan bahwa jika salah seorang dari mereka yang melakukan kerjasama membeli bagian dalam kemitraan tersebut, hukumnya adalah boleh karena ia membeli hak milik orang lain. Hal ini bias dijadikan rujukan untuk diperkenankannya penerbitan sertifikat IMA sebagai salah satu instrument dalam pasar uang yang berdasarkan prinsip syariah.
b.       Pandangan islam tentang pasar barang
Islam adalah agaa yangsempurna yang menitikberatkan pada masalah aqidah dan syariat. Islam memperbolehkan adanya jual beli dalam pasar asalkan barang yang diperjual belikan merupakan barang yang halal dan tidal ada unsure riba di dalannya.


      V.            FATWA
a.       Di antara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank syariah adalah :
Pertama: ketentuan umum
o   Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan riba
o   Pasar uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah
o   Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuanganjangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-pripsip syariah
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2.    Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3.    Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4.    Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Pada dasarnya tukar menukar mata uang hukumnya jaiz denga syarat:
1.    Apabila  uang yang ditukar itu adalah emas,maka harus dengan syarat: sama berat/ timbangannya, penyerahan barang dilakukan pada waktu yang sama untuk menghindari riba.
2.     Apabila mata uang Yang ditukar adalah emas dan perak, atau kedua mata uang itu berbeda jenisnya, maka dapat ditukarkan sesuai dengan market rate dan penyerahan barangnya harus dilakukan pada waktu yang sama.

    VI.            PERBEDAAN PASAR UANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Ada perbedaan antara pasar uang antar bank syariah (PUAS) dan pasar uang antar bank konvensional(PUAK) diantaranya:
1.       PUAS mendasarkan transaksinya pada pola mudharabah atau bagi hasil sedangkan PUAK mendasakan transaksinya pada  suku bunga
2.       Peserta PUAS meliputi Bank Syariah dan Bank Konvensional  sedangkan peserta PUAK hanya Bank Konvensional saja
3.       Peranti yang digunakan PUAS adalah sertifikat Investasi Mudharabah antar Bank Syariah (IMA) sedangakn peranti yang umum digunakan dalam PUAK adalah promes
4.       Sertifikat IMA pada PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali sedangkan promes dapat dipindahtangankan berulang kali selam belum jatuh tempo
5.       Resiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS relatf jauh lebih kecil daripada resiko yang timbul dari aktifitas transaksi PUAK
  VII.            PERBEDAAN PASAR BARANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Dari segi transaksi pasar barang barang konvensional tidak ada akad sedangkan dalam pasar barang syariah ada akad dan barang atau produk yang dijual pun harus halal.
VIII.            KESIMPULAN
Pada dasarnya pasar merupakan penggerak kegiatan ekonomi. Pasar uang adalah tempat bertemunya penawaran dan permintaan dana-dana jangka pendek. Pasar barang adalah sarana bertemunya penjual dan pembeli secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan jual beli barang.
Dalam kegiatan ekonomi pasar barang memiliki fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, fungsi promosi. Dalam kegiatan ekonomi pasar menjadi penggerak kegiatan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi pasar uang memiliki fungsi yaitu sebagai sarana penyalur kebijaksanaan. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di dalam pasar tersebut terjadi transaksi pinjam meminjam dana yang selanjutnya menimbulkan hutang piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.


DAFTAR PUSTAKA

http://ghendri85.wordpress.com


Jumat, 18 Oktober 2013


TEORI KONSUMSI
Oleh: Indri Dwi pertiwi

Keynes berpendapat bahwa pengeluaran masyarakat untuk konsumsi dpengaruhi oleh pendapatan. Hubungan antara kedua variabel tersebut dapat dijelaskan melalui fungsi konsumsi. Fungsi konsumsi menggambarkan tingkat konsumsi pada berbagai tingkat pendapatan.
C = a +bY => FUNGSI KONSUMSI

Keterangan : C = konsumsi seluruh rumah tangga (agregat)
a = konsumsi otonom, yaitu besarnya konsumsi ketika pendapatan nol
    (merupakan konstanta)
                                                            b = marginal propensity to consume (MPC)
                                 Y = pendapatan disposable

Semakin tinggi tingkat pendapat mengakibatkan semakin tinggi pula tingkat konsumsi. Selain itu, pendapatan juga berpengaruh terhadap tabungan. Semakin tinggi pendapatan, semakin besar pula tabungannya karena tabungan merupakan bagian pendapatan yang tidak dikonsumsi. Walaupun pendapatan penting peranannya dalam menentukan konsumsi, peranan faktor-faktor lain tidak boleh diabaikan. Dibawah ini diterangkan beberapa faktor lain yang mempengaruhi tingkat konsumsi dan tabungan:
1) Kekayaan yang terkumpul
Sebagai akibat menapat harta warisan/tabungan yang banyak akibat usaha dimasa lalu, maka seseorang berhasil memiliki kekayaan yang mencukupi. Dalam keadaan seperti itu ia sudah tidak terdorong lagi untuk menabung lebih banyak.maka lebih besar bagian dari pendapatannya yang digunakan untuk konsumsi dimasa sekarang. Sebaliknya, untuk orang yang tidak memperoleh warisan mereka lebih bertekat untuk menabung yang lebih banyak di masa yang akan datang.
2) Tingkat bunga
Tingkat bunga dapatlah dipandang sebagai pendapatan yang diperoleh dari melakukan tabungan. Rumah tangga akan berbuat lebih banyak tabungan apabila tingkat bunga tinggi karena lebih banyak bunga yang akan diperoleh.
3) Sikap berhemat
Berbagai masyarakat mempunyai sikap yang berbeda dalam menabung dan berbelanja. Ada masyarakat yang tidak suka berbelanja berlebih-lebihan dan lebih mementingkan tabungan. Dalam masyarakat seperti itu APC dan MPCnya adalah lebih rendah tapi ada pula masyarakat yang mempunyai kecenderungan mengkonsumsi yang tinggi yang berdiri APC dan MPCnya adalah tinggi.
4) Keadaan Perekonomian
Dalam perekonomian yang tumbuh dengan teguh dan tidak banyak pengangguran masyarakat berkecenderungan melakukan perbelanjaan yang lebih aktif. Mereka mempunyai kecenderungan berbelanja lebih banyak pada masa kini dan kurang menabung. Tetapi dalam keadaan perekonomian yang lambat berkembangnya, tingkat pengangguran menunjukkan tendensi meningkat, dan sikap masyarakat dalam menggunakan uang dan pendapatnya makin berhati-hati.
5) Distribusi Pendapatan
Dalam masyarakat yang distribusi pendapatannya tidak merata, lebih banyak tabungan akan dapat diperoleh. Dengan masyarakat yang demikian sebagian besar pendapatan nasional dinikmati oleh sebagian kecil penduduk yang sangat kaya, dan golongan masyarakat ini mempunyai kecenderungan menabung yang tinggi. Maka mereka boleh menciptakan tabungan yang banyak. Segolongan besar penduduk mempunyai pendapatan yang hanya cukup membiayai konsumsi dan tabungannya adalah kecil. Dalam masyarakat yang distribusi pendapatannya lebih seimbang tingkat tabungannya relatif sedikit karena mereka mempunyai kecondongan mengkonsumsi yang tinggi.
Faktor-faktor penentu tingkat konsumsi
1.       Pendapatan rumah tanggan, semakin besar pendapatan, semakin besar pula pengeluaran untuk konsumsi
2.       Kekayaan rumah tangga, semakin besar kekayaan, tingkat konsumsi juga akan menjadi semakin tinggi. Kekayaan misalnya berupa saham dan deposito
3.       Prakiran masa depan, bila masyarakat memperkirakan harga barang-barang akan mengalami kenaikan, maka mereka akan lebih banyak membeli atau belanja barang-barang
4.       Tingkat bunga, bila tingkat bunga tabungan tinggi atau naik, maka masyarakat merasa lebih untung jika uangnya ditabung daripada dibelanjakan, berarti antara tingkat bunga dengan tingkat konsumsi mempunyai korelasi negatif
5.       Pajak, pengenaan pajak akan menurunkan pendapatan disposable yang diterima masyarakat, akibatnya akan menurunkan konsumsinya
6.       Jumlah dan konsumsi penduduk, jumlah penduduk yang banyak akan memperbesar pengeluaran konsumsi. Sedangkan penduduk yang didominasi penduduk usia produktif atau usia kerja akan memperbesar tingkat konsumsi
7.       Faktor sosial budaya, misalnya berubahnya pola kebiasaan makan, perubahan etika dan tata nilai karena ingin meniru kelompok masyarakat lain yang di anggap lebih modern












TEORI KONSUMSI DALAM EKONOMI ISLAM

Islam mengajarkan pola konsumsi yang moderat, tidak berlebihan tidak juga keterlaluan, leboh lanjut al-Quran melarang terjadinya perbuatan tabjir dan mubajir.
Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam kerangka Islam perlu dibedakan dua tipe pengeluaran yang dilakukan oleh konsumen muslim yaitu:
Ø  Pengeluaran tipe pertama adalah pengeluaran yang dilakukan seorang muslim untuk memenuhi kebutuhan duniawinya dan keluarga (pengeluaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dunia namun memiliki efek pada pahala diakhirat).
Ø  Pengeluaran tipe kedua adalah pengeluaran yang dikeluarkan semata – mata bermotif mencari akhirat.
Ajaran Islam menganjurkan pada konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang, yakni pola yang terletak diantara kekikiran dan pemborosan.
Perbedaan antara ekonomi modern dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatan dalam memenuhi kebutuhan seseorang.
Dalam pemenuhan kebutuhan manusia, Islam menyarankan agar manusia dapat bertindak ditengah – tengah (moderity) dan sederhana (simpelicity). Pembelanjaan yang dianjurkan dalam Islam adalah yang digunakan untuk memenuhi “kebutuhan” dan melakukan dengan cara rasional. isharf dilarang dalam al – Qur’an. Tabzir berarti membelanjakan uang ntuk sesuatu yang dilarang menurut hukum Islam. Perilaku ini sangat dilarang oleh Allah swt.
Menurut Mannan bahwa perintah islam mengenai konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip, yaitu:
Ø  Prinsip Keadilan
Ø  Prinsip Kebersihan
Ø  Prinsip Kesederhanaan
Ø  Prinsip Kemurahan Hati
Ø  Prinsip Moralitas
Ada tiga dasar yang menjadi fondasi bagi perilaku konsumsi masyarakat muslim :
1.       Keyakinan akan adanya hari kiamat dan kehidupan akhirat, prinsip ini mengarahkan seorang konsumen untuk mengutamakan konsumsi untuk akhiratdaripada dunia
2.       Konsep sukses dalam kehidupan seorang muslim di ukur dengan moral agama islam, dan bukan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki. Semakin tinggi moralitas semakin tinggi pula kesuksesan yang dicapai.
3.       Kedudukan harta merupakan anugrah Allah dan bukan sesuatu yang dengan sendirinya bersifat buruk.