Jumat, 18 Oktober 2013

UANG DAN NILAI TUKAR UANG
Oleh: Indri Dwi pertiwi
        I.            Pengertian
Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. 
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep ekonomi konvensional. Menurut ekonomi Islam, uang adalah uang, bukan capital. Sementara itu, dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak jelas. Misalnya, dalam buku MoneyInterest, and Capital (1989) oleh Colin Rogers, uang diartikan bertukaran (interchangeability), sebagai uang atau sebagai capital. Ketidak jelasan dalam konsep ini bisa menimbulkan kekacauan.
Perbedaan lainnya, menurut konsep ekonomi Islam, uang adalah sesuatu yang bersifatflow concept, sedangkan capital bersifat stock concept. Dalam ekonomi konvensional, terdapat beberapa pengertian. Frederick Mishkin dalam bukunya Economics of Money, Banking, and Financial Institution, mengungkapkan konsep Irving Fisher:
MV = PT,
Dimana:  M adalah jumlah uang
  V adalah tingkat perputaran uang
              P adalah tingkat harga barang, dan
              T adalah jumlah barang yang diperdagangkan.

Persamaan tersebut menunjukkan semakin cepat perputaran uang, semakin besar pendapatan. Menegaskan pula bahwa uang adalah flow concept. Fisher mengatakan bahwa, sama sekali tidak ada korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga.

      II.            Fungsi
Fungsi uang berbeda antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi Islam. Dalam ekonomi konvensional, dikenal 3 fungsi uang, yaitu:
Ø  alat pertukaran (medium of exchange)
Ø  satuan nilai (unit of account)
Ø  penyimpan nilai (store of value).
Dalam ekonomi Islam hanya mengenal uang dalam fungsinya sebagai alat pertukaran (medium of exchange), yaitu media untuk mengubah barang dari satu bentuk kepada bentuk lain. Fungsi lainnya adalah sebagai satuan nilai (unit of account).
Teori konvensional juga memasukkan alat penyimpan nilai (store of value) sebagai salah satu fungsi uang, termasuk motif money demand for speculation. Tapi, hal ini tidak boleh dalam Islam, Islam hanya memperbolehakan uang untuk bertransaksi dan berjaga-jaga. Sama sekali menolak untuk spekulasi.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu:
1.       Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
2.       Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
3.       Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
Ø  Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar ataubarter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
Ø  Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
Ø  Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
Ø  Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
Ø  Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi 

    III.            Teori uang
a)       Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:
Ø  Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
Ø  Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
Ø  Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
Ø  Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.


b)      Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
Ø  Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Ø  Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
Ø  Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
Ø  Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.

    IV.            Bentuk uang
Bentuk-bentuk uang ada bermacam-macam, yakni sebagai berikut:
Ø  Uang fiat/token, yaitu uang yang memiliki nilai di atas kertas (nominal) jauh lebih tinggi ketimbang bahan pembuatan uang itu sendiri. Misalnya, uang kertas 100 ribu yang nilainya lebih tinggi daripada bahan kertas pembuatnya. Kenapa demikian? Karena pemerintah dan masyarakat telah sama-sama setuju menghargai dan menerima uang tersebut sesuai dengan nilai di atas kertas. Biasanya uang dijamin dengan cadangan emas.
Ø  Uang komoditas, yakni uang yang nilai pembuatannya sama dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut. Contohnya, uang emas, perak, perunggu, dan sebagainya.
Ø  Uang Hampir Likuid Sempurna, yakni aset yang dijadikan uang, namun aset tersebut tidak dapat dipakai membayar karena harus ditukar dengan uang fiat atau komoditas.

      V.            Jenis-jenis uang
Jenis-jenis uang yaitu:
Ø  Uang kartal merupakan uang yang dijadikan sebagai alat pembayaran sehari-hari  karena dianggap sah dan telah diterima secara umum. Uang kartal biasanya berupa uang kertas dan uang logam.
Ø  Uang giral adalah suatu tagihan bank umum  yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi. Uang giral dapat dicairkan di bank di mana uang giral tersebut ditukarkan dengan uang kartal. Masyarakat tidak wajib menerima pembayaran uang giral. Namun, transaksi dalam jumlah sangat besar lebih praktis dengan menggunakan uang giral, misalnya berupa cek. Penggunaan uang giral juga lebih aman karena tidak perlu membawa uang kontan ke mana-mana yang beresiko dirampok oleh penjahat. Contoh lain uang giral adalah giro, telegraphictransfer, dan sebagainya.
Ø  Uang kuasi merupakan sertifikat berharga yang seringkali digunakan sebagai alat pembayaran dalam pasar finansial. Contoh uang kuasi, yakni obligasi, saham dan surat-surat berharga lainnya.
    VI.            Syarat-syarat uang
Syarat-syarat uang adalah sebagai berikut:
1.       Bisa diterima oleh masyarakat.
2.       Tahan lama atau awet, tidak cepat rusak.
3.       Memiliki nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
4.       Mudah disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
5.       Bisa dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
6.       Kualitasnya relatif sama di manapun.
7.       Jumlahnya relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.

  VII.            Nilai tukar
Nilai tukar atau dikenal pula sebagai kurs dalam keuangan adalah sebuah perjanjian yang dikenal sebagai nilai tukar mata uangterhadap pembayaran saat kini atau di kemudian hari, antara dua mata uang masing-masing negara atau wilayah.

VIII.            Sistem nilai tukar
Sistem nilai tukar mata uang bebas-apung merupakan nilai tukar yang dibolehkan untuk berbeda terhadap yang lain dan mata uang ditentukan berdasarkan kekuatan-kekuatan pasar atas dari penawaran dan permintaan nilai tukar mata uang akan cenderung berubah hampir selalu seperti yang akan dikutip pada papan pasar keuangan, terutama oleh bank-bank di seluruh dunia sedangkan dalam penggunaan sistem pasak nilai tukar mata uangatau merupakan nilai tukar tetap dengan ketentuan berlakunya devaluasi dari nilai mata uang berdasarkan sistem Bretton Woods





DAFTAR PUSTAKA


1 komentar: