UANG DAN NILAI TUKAR UANG
Oleh: Indri Dwi pertiwi
I.
Pengertian
Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh
masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian.
Konsep
uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep ekonomi konvensional. Menurut
ekonomi Islam, uang adalah uang, bukan capital. Sementara itu,
dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak jelas. Misalnya, dalam
buku Money, Interest, and Capital (1989) oleh
Colin Rogers, uang diartikan bertukaran (interchangeability), sebagai
uang atau sebagai capital. Ketidak jelasan dalam konsep ini
bisa menimbulkan kekacauan.
Perbedaan
lainnya, menurut konsep ekonomi Islam, uang adalah sesuatu yang bersifatflow
concept, sedangkan capital bersifat stock
concept. Dalam ekonomi konvensional, terdapat beberapa pengertian.
Frederick Mishkin dalam bukunya Economics of Money, Banking, and
Financial Institution, mengungkapkan konsep Irving Fisher:
MV =
PT,
Dimana: M adalah jumlah uang
V adalah tingkat perputaran uang
P adalah tingkat harga barang, dan
T adalah jumlah barang yang diperdagangkan.
Persamaan
tersebut menunjukkan semakin cepat perputaran uang, semakin besar pendapatan.
Menegaskan pula bahwa uang adalah flow concept. Fisher
mengatakan bahwa, sama sekali tidak ada korelasi antara kebutuhan memegang uang
(demand for holding money) dengan tingkat suku bunga.
II.
Fungsi
Fungsi
uang berbeda antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi Islam. Dalam
ekonomi konvensional, dikenal 3 fungsi uang, yaitu:
Ø alat pertukaran (medium of exchange)
Ø satuan nilai (unit of account)
Ø penyimpan nilai (store of value).
Dalam
ekonomi Islam hanya mengenal uang dalam fungsinya sebagai alat pertukaran (medium
of exchange), yaitu media untuk mengubah barang dari satu bentuk kepada
bentuk lain. Fungsi lainnya adalah sebagai satuan nilai (unit of account).
Teori konvensional juga
memasukkan alat penyimpan nilai (store of value) sebagai salah satu
fungsi uang, termasuk motif money demand for speculation. Tapi, hal
ini tidak boleh dalam Islam, Islam hanya memperbolehakan uang untuk
bertransaksi dan berjaga-jaga. Sama sekali menolak untuk spekulasi.
Fungsi asli uang
ada tiga, yaitu:
1. Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium
of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan
melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup
menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
2. Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of
account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar
kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk
menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung,
uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
3. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan
nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli
dari masa sekarang ke masa mendatang.
Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas
barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk
digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi
lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara
lain:
Ø Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan
barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui
cara tukar-menukar ataubarter. Guna mempermudah dalam
mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran
yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
Ø Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada
masa yang akan datang.
Ø Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang
yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan
dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
Ø Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak
pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang
berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di
tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang
hasil penjualan rumah yang lama.
Ø Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
III.
Teori uang
a)
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori
kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya
uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori
ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan
oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:
Ø
Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang
bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan
nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
Teori ini
menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk
mempermudah pertukaran.
Ø
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan
nilai daya belinya.
Ø Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat
tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya
kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
b)
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan
sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
Teori ini menyatakan bahwa
kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar.
Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan
menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori yang telah
dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan
memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang
memengaruhi nilai uang.
Ø Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari
jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
Ø Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai
uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang
sebagai barang.
IV.
Bentuk uang
Bentuk-bentuk uang ada
bermacam-macam, yakni sebagai berikut:
Ø Uang fiat/token, yaitu uang yang memiliki
nilai di atas kertas (nominal) jauh lebih tinggi ketimbang bahan pembuatan uang
itu sendiri. Misalnya, uang kertas 100 ribu yang nilainya lebih tinggi daripada
bahan kertas pembuatnya. Kenapa demikian? Karena pemerintah dan masyarakat telah
sama-sama setuju menghargai dan menerima uang tersebut sesuai dengan nilai di
atas kertas. Biasanya uang dijamin dengan cadangan emas.
Ø Uang komoditas, yakni uang yang nilai
pembuatannya sama dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.
Contohnya, uang emas, perak, perunggu, dan sebagainya.
Ø Uang Hampir Likuid Sempurna, yakni aset yang dijadikan
uang, namun aset tersebut tidak dapat dipakai membayar karena harus ditukar
dengan uang fiat atau komoditas.
V.
Jenis-jenis uang
Jenis-jenis uang yaitu:
Ø Uang kartal merupakan uang yang dijadikan
sebagai alat pembayaran sehari-hari karena dianggap sah dan telah
diterima secara umum. Uang kartal biasanya berupa uang kertas dan uang logam.
Ø Uang giral adalah suatu tagihan bank
umum yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi. Uang
giral dapat dicairkan di bank di mana uang giral tersebut ditukarkan dengan
uang kartal. Masyarakat tidak wajib menerima pembayaran uang giral. Namun,
transaksi dalam jumlah sangat besar lebih praktis dengan menggunakan uang
giral, misalnya berupa cek. Penggunaan uang giral juga lebih aman karena tidak
perlu membawa uang kontan ke mana-mana yang beresiko dirampok oleh penjahat.
Contoh lain uang giral adalah giro, telegraphictransfer, dan sebagainya.
Ø Uang kuasi merupakan sertifikat berharga
yang seringkali digunakan sebagai alat pembayaran dalam pasar finansial. Contoh
uang kuasi, yakni obligasi, saham dan surat-surat berharga lainnya.
VI.
Syarat-syarat uang
Syarat-syarat uang adalah sebagai
berikut:
1. Bisa
diterima oleh masyarakat.
2. Tahan
lama atau awet, tidak cepat rusak.
3. Memiliki
nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
4. Mudah
disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
5. Bisa
dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
6. Kualitasnya
relatif sama di manapun.
7. Jumlahnya
relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.
VII.
Nilai tukar
Nilai tukar atau dikenal pula sebagai kurs dalam keuangan adalah sebuah perjanjian yang dikenal sebagai nilai tukar mata uangterhadap
pembayaran saat kini atau di kemudian hari, antara dua mata uang masing-masing
negara atau wilayah.
VIII.
Sistem nilai tukar
Sistem
nilai tukar mata uang bebas-apung merupakan
nilai tukar yang dibolehkan untuk berbeda terhadap yang lain dan mata uang
ditentukan berdasarkan kekuatan-kekuatan pasar atas dari penawaran dan permintaan nilai tukar mata uang akan cenderung berubah hampir
selalu seperti yang akan dikutip pada papan pasar keuangan, terutama oleh
bank-bank di seluruh dunia sedangkan dalam penggunaan sistem pasak nilai tukar mata uangatau
merupakan nilai tukar tetap dengan ketentuan berlakunya devaluasi dari nilai
mata uang berdasarkan sistem Bretton Woods
DAFTAR
PUSTAKA
bagus.. bagus..
BalasHapus