Modal Bank adalah
dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang
dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping untuk memenuhi
regulasi yang ditetapkan oleh otoritas moneter.
Modal dibagi ke dalam modal inti dan modal
pelengkap.
v Modal Inti (tier 1), terdiri dari :
1. Modal Setor, yaitu modal yang disetor secara
efektif oleh pemilik. Bagi Bank milik koperasi modal setor terdiri dari
simpanan pokok dan simpana wajib para anggotanya.
2. Agio saham,
yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
3. Modal Sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali
dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga
(apabila saham tersebut dijual).
4. Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari
penyisihan laba yang ditahan dengan persetujuan RUPS.
5. Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak
yang disisihkan untuk tujuan tertentu atas persetujuan RUPS.
6. Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak
yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan
7. Laba tahun
lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan
penggunaannya oleh RUPS. Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50
% sebagai modal inti. Bila tahun lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal
inti
8. Laba tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang
diperoleh dalam tahun berjalan.Laba ini diperhitungkan hanya 50% sebagai modal
inti.
9. Bagian
kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan,
yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank
pada anak perusahaan tersebut.
v Modal
pelengkap (tier 2)
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang
dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan
dengan modal. Secara terinci modal pelengkap dapat berupa :
1) Cadangan revaluasi aktiva tetap
2) Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
3) Modal
pinjaman, yang mempunyai ciri-ciri :
ü
Tidak dijamin
oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar
penuh.
ü
Tidak
dapat dilunasi atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan BI
ü
Mempunyai
kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian bank.
ü
Pembayaran
bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi.
4) Pinjaman subordinasi yang mempunyai syarat-syarat
sebagai berikut :
ü
Ada perjanjian
tertulis antara pemberi pinjaman dengan pihak bank.
ü
Mendapat
persetujuan dari BI
ü
Tidak dijamin
oleh bank yang bersangkutan
ü
Minimal
berjangka waktu 5 tahun
ü
Pelunasan
pinjaman harus dengan persetujuan BI
ü
Hak
tagih dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir (kedudukannya sama
dengan modal)
v Modal Pelengkap (tier 3)
Modal Pelengkap (tier 3) adalah investasi
subordinasi jangka pendek yang memenuhi kriteria Bank Indonesia sebagai berikut
:
1. Berdasarkan prinsip mudharabah atau musyarakah
2. Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah
disetor penuh
3. Memiliki jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya 2 tahun
Prinsip-prinsip dasar manajemen permodalan
bank :
Ø Menyusun
rencana keuangan secara menyeluruh
Ø Menentukan modal yang memadai
Ø Mengusahakan
pemenuhan modal dari internal tampa merusak kepentingan pemiliknya/pemegang
saham
Ø Mengusahakan
kekurangan modal dari pihak luar.
Bentuk bentuk dasar modal bank
Ø Subordinatede Debt, yaitu hutang
pada pihak lain yang pelunasannya hannya dapat dilakukan setelah
tepenuhinya kewajiban pembayaran pada kreditur lainnya, misalnya
penitip dana (deposan). Subordinatede debt biasanya berbunga
dan bank akan membayar bunga tertentu dimasa yang akan datang.
Ø Preferred Stock, yaitu sejumlah
dana tertentu yang ditanamkan oleh pemilik saham yang kewajiban untuk membayar
deviden dalam jumlah tertentu hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya
pembayaran atas pemilik dana(deposan)
Ø Common Stock, yaitu modal dasar
yang dimiliki oleh suatu bank yang biasanya terdiri dari dana saham , harga
saham diatas pari, cadangan modal dan laba ditahan.
Menurut Johnson and Johnson, modal bank mempunyai tiga
fungsi, antara lain :
1.
sebagai penyangga
untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini,
modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugaian bank dan
perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
2.
sebagai dasar
untuk menetapkan batas maksimum pemberiaan kredit. Hal ini merupakan pertimbangan
operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah
pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini
bank sentral memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar
dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur.
3.
sebagai dasar
perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan
bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para
investor deperkirakan dengan membangdingkan keuntungann bersih dengan ekuitas.
Para partisipan pasar membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada
D. Sumber Permodalan Bank
Syari’ah
Menurut M. Syafi’i Antonio, dalam pandangan syari’ah,
modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategri qard,
yaittu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literatur fiqh salaf
Ash Shalih, qard dikategrikan dalam aqad tathawwu’ atau akad saling membantu
dan bukan transaksi komersial.
Pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas
pemberian pinjaman tersebut, kerena setiap pemberian pinjaman yang disertai
dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba.
Sumber utama modal bank syariah:
1.
modal inti (core
capital) adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri
dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan.
2.
kuasi ekuitas
adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah).
Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu
ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio
(CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara, antara lain :
1. Membandingkan
Modal dengan Dana-Dana Pihak Ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para
deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk
tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank.
2.
Membandingkan Modal dengan Aktiva Berisiko
2.
Tata Cara
Perhitungan Modal Minimum
Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva
tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan
ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang
bersifat administratif sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih
bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga.
Terhadap masing-masing jenis aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang
besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri
atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat barang
jaminan.
DAFTAR PUSTAKA
http://merapikancatatan.blogspot.com/2011/12/manajemen-permodalan-pada-bank-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar