Minggu, 08 Juni 2014

ANALISIS KESEHATAN PERBANKAN SYARIAH



Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no.9 tahun 2007, tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank atau UUS melalui:
1.      Penilaian kuantitatif dan penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar; dan
2.      Penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter.
Kekuatan mengenai tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai:
1.      Tolak ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilakukan sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.      Tolak ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun industri perbankan secara keseluruhan.
Tingkat kesehatan bank pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas factor-faktor:
Ø  permodalan (capital)
Ø  kualitas aset (asset quality)
Ø  manajemen (management)
Ø  rentabilitas (earning)
Ø  likuiditas (liquidity) dan
Ø  sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) atau bisa disebut dengan metode CAMELS.
Setiap factor yang dinilai terdiri dari beberapa komponen, dimana masing-masing factor beserta komponennya diberikan bobot yang besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.
Predikat tingkat kesehatan bank yang sehat atau cukup sehat atau kurang sehat akan diturunkan menjadi tidak sehat apabila terdapat :
Ø  Perselisihan interen yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam bank yang bersangkutan
Ø  Campur tangan pihak-pihak di luar bank dalam kepengurusan (manajemen) bank, termasuk didalamnya kerjasama yang tidak wajar yang mengakibatkan salah satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri;“window dressing” dalam pembukuan
Ø  Praktek “bank dalam bank” atau melakukan usaha bank di luar pembukuan bank;
Ø  Kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaanya dalam kriling.
Sistem penilaian perbankan islam mengandung kepatuhan prinsip syariah, mengatur konsep syariah kedalam alat pengukuran dasar pengimplementasian aturan islam dalam manajemen.
Langkah-langkah yang digunakan untuk menilai kesehatan bank syariah sebagai berikut:
1.      Menghitung rasio berdasarkan rumus
2.      Menghitung nilai perolehan masing-masing komponen CAMELS
3.      Mengalihkan nilai perolehan dengan bobot masing-masing komponen CAMELS
4.      Menjumlahkan semua nilai komponen CAMELS
5.      Menghitung nilai keseluruhan dalam penyaluran pembiayaan
6.      Menetapkan kategori kesehatan bank dengan panduan tabel dibawah ini:
Nilai kredit CAMELS
Predikat
81-100
Sehat
66<80
Cukup sehat
51<66
Kurang sehat
0<51
Tidak sehat
Pengetahuan tentang tingkat kesehatan bank syariah merupakan informasi tentang baik atau tidaknya kinerja bank syariah tersebut yang merupakan komponen penting guna mengukur pertumbuhan dan perkembangan bank tersebut.
Secara umum, sistem penilaian perbankan islam mempunyai objektifitas yang sama dengan perbankan konvensional, kecuali:
1.      Peranan agency dalam pengukuran modal
2.      Adanya variabel pendapatan aset
3.      Kebutuhan dalam menggabungkan nilai islam dalam manajemen dan kepatuhan terhadap kebijakan internal
4.      Kebijakan harga
5.      Prinsip distribusi nilai tambahan
6.      Kemungkinan pergerakan pemindahan risiko sebagai hasil pergerakan indikasi pasar.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar