MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
Bank sebagai institusi keuangan memiliki fungsi
menghimpun dana masyarakat. Aktivitas menghimpun dana ini disebut funding money. Dana-dana yang sudah
terhimpun kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan,
aktivitas ini disebut financing
money/lending money.
Di perbankan syariah, aktivitas funding dan financing harus
sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Dalam pengelolaan dana di bank syariah,
maka perlu diketahui Manajemen Dana Bank Syariah.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi
oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang segera diubah menjadi uang
tunai. Berasal dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau
penyertaan orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu
tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Manajemen Dana Bank Syariah adalah upaya yang
dilakukan oleh bank syariah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang
diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing,
dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria
likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas.
Tujuan dari manajemen dana sebagaimana diungkap oleh
para pakar, paling tidak memiliki lima cakupan:
ü Memperoleh
profit yang optimal (pendapatan bagi hasil)
ü Menyediakan
aktiva cair dan kas yang memadai
ü Menyimpan
cadangan dana
ü Mengelola
kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang tepat
ü Memenuhi
kebutuhan masyarakat akan pembiayaan
Fungsi dana bank syariah:
- sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
- sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- sebagai pengelola fungsi sosial
Pertumbuhan
setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana
masyarakat, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan,
maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank
tidak dapat berbuat apa-apa atau bank tidak berfungsi sama sekali.
Sumber-sumber
dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.
Sumber-sumber dana bank Syariah :
1.
Dana pihak Kesatu adalah dana yang
berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik pemegang saham pendiri
(yang pertama kalinya ikut mendirikan bank tersebut) maupun pihak pemegang
saham selanjutnya yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pihak pemegang
saham publik (jika bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu badan
usaha terbuka). Yang termasuk dana pihak kesatu, yaitu:
Ø Modal Disetor
Modal disetor adalah sejumlah uang yang telah disetor secara efektif yang
berasal dari pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya modal setoran
pertama dari para pemilik bank ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana
perkantoran, peralatan kantor dan promosi.
Ø Agio Saham
Agio saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang
saham baru dibandingkan dengan nominal saham.
Ø Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
Ø Laba Ditahan (Retained Earning)
Laba ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh
mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai
deviden, tetapi dimasukan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.
2.
Dana Pihak Kedua adalah dana-dana
pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada
bank. Yang termasuk dana pihak kedua yaitu:
Ø Call Money
Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian
antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang
diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar
satu minggu, satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu
pinjaman hanya satu malam saja maka pinjaman itu disebut Overnight Call Money.
Ø Pinjaman Antar Bank
Pinjaman ini umumnya terjadi jika antar bank peminjam dengan bank yang
memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan keuangan dengan
persyaratan-persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak, jangka
waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat suku bunga yang relatif
lebih lunak.
Ø Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.
Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.
Ø Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
Merupakan pinjaman yang diberikan BI kepada bank untuk membiayai
usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi. BI memberikan dana
yang dikenal dengan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ini termasuk sumber
dana yang tergolong murah (soft loan) yaitu dengan jangka waktu yang relative
lama dan dengan suku bunga yang rendah, berkisar antara 3% sampai 4% per tahun.
3.
Dana Pihak Ketiga adalah dana-dana yang
dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan
oleh bank. Bank syariah dapat menarik
dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
Ø Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin
keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
Ø Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non
guranted account) untuk investasi umum (general investment account
atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan
secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut
Ø Investasi kusus (special investment account atau
mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut
berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.