Senin, 10 Maret 2014

MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH



MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH

Bank sebagai institusi keuangan memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat. Aktivitas menghimpun dana ini disebut funding money. Dana-dana yang sudah terhimpun kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, aktivitas ini disebut financing money/lending money.
Di perbankan syariah, aktivitas funding dan financing harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Dalam pengelolaan dana di bank syariah, maka perlu diketahui Manajemen Dana Bank Syariah.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang segera diubah menjadi uang tunai. Berasal dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau penyertaan orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Manajemen Dana Bank Syariah adalah upaya yang dilakukan oleh bank syariah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas.
Tujuan dari manajemen dana sebagaimana diungkap oleh para pakar, paling tidak memiliki lima cakupan:
ü  Memperoleh profit yang optimal (pendapatan bagi hasil)
ü  Menyediakan aktiva cair dan kas yang memadai
ü  Menyimpan cadangan dana
ü  Mengelola kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang tepat
ü  Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan
Fungsi dana bank syariah:
    1. sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
    2. sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
    3. sebagai pengelola fungsi sosial
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa atau bank tidak berfungsi sama sekali.
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank Syariah :
1.      Dana pihak Kesatu adalah dana yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik pemegang saham pendiri (yang pertama kalinya ikut mendirikan bank tersebut) maupun pihak pemegang saham selanjutnya yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pihak pemegang saham publik (jika bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu badan usaha terbuka). Yang termasuk dana pihak kesatu, yaitu:
Ø  Modal Disetor
Modal disetor adalah sejumlah uang yang telah disetor secara efektif yang berasal dari pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik bank ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor dan promosi.
Ø  Agio Saham
Agio saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nominal saham.
Ø  Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
Ø  Laba Ditahan (Retained Earning)
Laba ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.
2.      Dana Pihak Kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank. Yang termasuk dana pihak kedua yaitu:
Ø  Call Money
Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja maka pinjaman itu disebut Overnight Call Money.
Ø  Pinjaman Antar Bank
Pinjaman ini umumnya terjadi jika antar bank peminjam dengan bank yang memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih lunak.
Ø  Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.
Ø  Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
Merupakan pinjaman yang diberikan BI kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi. BI memberikan dana yang dikenal dengan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ini termasuk sumber dana yang tergolong murah (soft loan) yaitu dengan jangka waktu yang relative lama dan dengan suku bunga yang rendah, berkisar antara 3% sampai 4% per tahun.
3.      Dana Pihak Ketiga adalah dana-dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank. Bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
Ø  Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
Ø  Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut
Ø  Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.

Senin, 03 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

                                                  AKTIVITAS PERBANKAN SYARIAH

Aktivitas perbankan syariah dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk melaksanakan dua ajaran al-Qur’an yaitu:
1.)  prinsip ta’awun, dalam (Q.S 5:2)
Ta’awun yaitu salimah, membantu dan saling berkerjasama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
2.)  prinsip menghindari al-ikhtina dalam (Q:S 4:29) 
Al-ikhtina yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

Kegiatan operasional bank syariah ditentukan oleh hubungan aqadyang terdiri dari lima konsep dasar aqad. Bersumber dari lima akad inilahdapat ditentukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:
1.Prinsip pinjaman murni (al-wadi‘ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadi’ah. Fasilitas wadi‘ahbiasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan.
2.Prinsip bagi hasil (syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah  dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan atau penyertaan.
3.Prinsip jual beli (at-tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah menjadi agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4.Prinsip sewa (al-ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis: (a) ijaroh, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan penyewaan alat-alat produk lainnya, (b) bai al takjiriatau ijarah almuntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5.Prinsip jasa (al-ajr)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa, dan transfer. Secara syariah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.

Bank umum syariah memiliki jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan, antara lain:
1. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau ekuivalennya, berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
2. Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
3. Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
4. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
5. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
6. Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
9. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga kepada pihak ketiga atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, , kafalah, atau hawalah.
10. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI
11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perthitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah
12. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
13. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah5
14. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah
15. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah
16. Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah
17. Kegiatan lain yang lazim di lakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang sesuai dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan
18. Melakukan kegiatan valuta asing (valas) berdasarkan Prinsip Syariah
19. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah
20. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
21. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah
22. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak  bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan pasar modal
23. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik
24. Menerbitkan, menawarkan, memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang.
25 .Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal
26.Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha BUS lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Dalam menjalankan fungsi dan perannya secara umum, pengembangan produk bank syariah yang merupakan sistem operasional bank syariah dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, dan produk jasa.
1.)       Bank syariah sebagai lembaga penghimpun dana dari pihak yang surplus dana, yaitu pihak yang mempercayakan uangnya kepada bank untuk disimpan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Yang dimaksuddengan dana adalahdana dari pihak pertama (pemodal dan pemegang saham), dana dari pihak kedua (pinjaman dari bank dan bukan bank, serta dari Bank Indonesia), dan dana dari pihak ketiga (nasabah).

2.)       Bank syariah sebagai penyalur dana bagi pihak yang membutuhkan berupa jual beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman, dan investasi khusus. Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu: Erning Asset (aktiva yang menghasilkan) dan Earning Non Asset (aktiva yang tidak menghasikan).
Aktiva yang menghasilkan atau Earning Asset adalah asset bank yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Asset ini disalurkan dalam bentuk investasi yang terdiri atas: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (musyarakah), pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (al-bai), pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijaroh). Sementara itu aset bank yang lain adalah aset yang tergolong tidak memberikan penghasilan atau disebut Non Earning Asset adalah: aktiva dalam bentuk tunai (cash asset), pinjaman qord, penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris (premise and equipment).

3.)       Bank syariah sebagai pelayanan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain al-Sharf, sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta yang lainnya dan al-Ijaroh, jenis kegiatan ini antara lain menyewakan kontan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen(costudian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa-jasa tersebut. 

 DAFTAR PUSTAKA



Selasa, 25 Februari 2014

POLA DASAR MANAJEMAN PERBANKAN SYARIAH

A.    Pengertian Bank Syariah
Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank syariah dan unit usha syariah, mencakup kelembagaan, kegiata usha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

B.     Pengertian manajemen perbankan
Manajemen adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengkontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien.
Manajemen perbankan merupakan ilmu yang mengatur aktivitas pengumpulan dana, penyaluran kredit, serta pelaksanaan lalu lintas pembayaran agar berjalan efektif dan efisien dalam menggapai tujuan. Hakikat manajemen yang terkandung dalam Al-Quran adalah merenungkan atau memandang ke depan suatu urusan (persoalan), agar persoalan itu terpuji dan baik akibatnya. Untuk menuju hakekat tersebut, diperlukan adanya pengaturan dengan cara yang bijaksana. Pada dasarnya terbangunnya konsep manajemen disandarkan pada pencapaian tujuan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan manajemen.

C.     Unsur manajemen bank syari’ah yaitu :
1.      Perencanaan
Pada dasarnya perencanaan di bank syariah merupakan bagian dari manajemen keuangan bank secara umum. Dimana, pada perencanaan bank syariah terdapat asas dan prinsip syariah dalam perlakuan pada arus kas, manajemen sumber dana, manajemen penggunaan dana. Perencanaan yang baik dilakukan dengan cara berikut ini:
Ø  Forecasting
Forecasting adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, yang paling mungkin memperoleh sesuatu di masa yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada.
Ø  Objective
Objective atau tujuan adalah nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang atau badan usaha. Tujuan dari organisasi harus dirumuskan dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam organisasi, agar mereka dapat berpartisipasi dengan penuh kesadaran.
Ø  Policies
Policies dapat berarti rencana kegiatan (plan of action) atau dapat diartikan sebagai suatu pedoman pokok (guiding principles) yang diadakan oleh suatu Badan Usaha untuk menentukan kegiatan yang berulang-ulang.
Ø  Programees
Adalah sederetan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan policies. Program ini merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara berhadapan, atau terikat dengan ruang atau waktu.
2.      Pengorganisasian
Pengorganisasian mencakup pembagian kerja yang bersifat logis, penetapan tanggung jawab serta wewenang yang jelas, dan pengukuran pelaksanaan serta prestasi yang diukur. Pendekatan-pendekatan yang biasa digunakan saat menetapkan organisasi bank yaitu sebagai berikut:
Ø  Pendekatan fungsional, yaitu dengan cara pengintegrasian fungsi-fungsi. Fungsi-fungsi ini biasanya ditetapkan berdasarkan aktivitas-aktivitas yang tercantum dalam neraca
Ø  Pendekatan pasar
Ø  Fungsi staf
Ø  Struktur personalia
3.      Pelaksanaan
Struktur organisasi bank melibatkan berbagai tingkat wewenang dan tanggung jawab. Bank harus mempunyai pengurus dan manajemen. Bank juga membentuk beberapa komite yang terdiri dari para anggota direksi dan para personil yang terkait dalam tingkat manajemen.

4.      Pengawasan
Kelancaran operasi bank adalah kepentingan utama bagi manajemen puncak. Melalui pengawasan para manajer dapat memastikan tercapai atau tidaknya harapan mereka. Pengawasan juga dapat membantu mereka mengambil keputusan yang lebih baik.

D.    Tujuan dari managemen bank syari’ah adalah :
1.      Memperoleh profit yang optimal
2.      Menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
3.      Sebagai penyimpan cadangan
4.      Mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain, dan
5.      Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan

E.     Prinsip atau kaidah dan teknik manajemen yang ada relevansinya dengan Al-Quran atau Al-Hadits antara lain sebagai berikut:
Ø  Prinsip Amal Ma'ruf Nahi Munkar
Setiap muslim harus melakukan pekerjaan yang ma'ruf yaitu perbuatan yang baik dan terpuji. Sedangkan perbuatan munkar (keji) harus dijauhi bahkan harus diberantas.
Ø  Kewajiban Menegakkan Kebenaran
Ajaran Islam adalah metode Ilahi untuk menegakkan kebenaran dan menghabus kebatilan, dan untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera serta diridloi Tuhan. Manajemen sebagai suatu metode pengelolaan yang baik dan benar. Untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan dan menegakkan kebenaran
Ø  Kewajiban Menegakkan Keadilah
Hukum syariat mewajiban kita untuk adil, kapan dan dimanapun, baik diwaktu senang atau diwaktu susah.
Ø  Kewajiban Menyampaikan Amanah
Seorang manajer perusahaan adalah pemegang amanah dari pemegang sahamnya. Yang wajib mengelola perusahaan dengan baik. Sehingga menguntungan pemegang saham dan memuaskan konsumennya. Dengan demikian jelaslah bahwa  hak dan kewajiban seseorang dalam manajemen secara jelal diatur dalam hukum syariah.



DAFTAR PUSTAKA