Senin, 03 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

                                                  AKTIVITAS PERBANKAN SYARIAH

Aktivitas perbankan syariah dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk melaksanakan dua ajaran al-Qur’an yaitu:
1.)  prinsip ta’awun, dalam (Q.S 5:2)
Ta’awun yaitu salimah, membantu dan saling berkerjasama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
2.)  prinsip menghindari al-ikhtina dalam (Q:S 4:29) 
Al-ikhtina yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

Kegiatan operasional bank syariah ditentukan oleh hubungan aqadyang terdiri dari lima konsep dasar aqad. Bersumber dari lima akad inilahdapat ditentukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:
1.Prinsip pinjaman murni (al-wadi‘ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadi’ah. Fasilitas wadi‘ahbiasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan.
2.Prinsip bagi hasil (syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah  dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan atau penyertaan.
3.Prinsip jual beli (at-tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah menjadi agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4.Prinsip sewa (al-ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis: (a) ijaroh, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan penyewaan alat-alat produk lainnya, (b) bai al takjiriatau ijarah almuntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5.Prinsip jasa (al-ajr)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa, dan transfer. Secara syariah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.

Bank umum syariah memiliki jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan, antara lain:
1. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau ekuivalennya, berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
2. Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
3. Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
4. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
5. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
6. Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
9. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga kepada pihak ketiga atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, , kafalah, atau hawalah.
10. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI
11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perthitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah
12. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
13. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah5
14. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah
15. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah
16. Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah
17. Kegiatan lain yang lazim di lakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang sesuai dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan
18. Melakukan kegiatan valuta asing (valas) berdasarkan Prinsip Syariah
19. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah
20. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
21. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah
22. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak  bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan pasar modal
23. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik
24. Menerbitkan, menawarkan, memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang.
25 .Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal
26.Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha BUS lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Dalam menjalankan fungsi dan perannya secara umum, pengembangan produk bank syariah yang merupakan sistem operasional bank syariah dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, dan produk jasa.
1.)       Bank syariah sebagai lembaga penghimpun dana dari pihak yang surplus dana, yaitu pihak yang mempercayakan uangnya kepada bank untuk disimpan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Yang dimaksuddengan dana adalahdana dari pihak pertama (pemodal dan pemegang saham), dana dari pihak kedua (pinjaman dari bank dan bukan bank, serta dari Bank Indonesia), dan dana dari pihak ketiga (nasabah).

2.)       Bank syariah sebagai penyalur dana bagi pihak yang membutuhkan berupa jual beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman, dan investasi khusus. Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu: Erning Asset (aktiva yang menghasilkan) dan Earning Non Asset (aktiva yang tidak menghasikan).
Aktiva yang menghasilkan atau Earning Asset adalah asset bank yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Asset ini disalurkan dalam bentuk investasi yang terdiri atas: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (musyarakah), pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (al-bai), pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijaroh). Sementara itu aset bank yang lain adalah aset yang tergolong tidak memberikan penghasilan atau disebut Non Earning Asset adalah: aktiva dalam bentuk tunai (cash asset), pinjaman qord, penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris (premise and equipment).

3.)       Bank syariah sebagai pelayanan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain al-Sharf, sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta yang lainnya dan al-Ijaroh, jenis kegiatan ini antara lain menyewakan kontan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen(costudian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa-jasa tersebut. 

 DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar