AKTIVITAS
PERBANKAN SYARIAH
Aktivitas perbankan syariah dapat dipandang sebagai
wahana bagi masyarakat modern untuk melaksanakan dua ajaran al-Qur’an yaitu:
1.) prinsip ta’awun, dalam (Q.S 5:2)
Ta’awun yaitu salimah, membantu dan saling berkerjasama diantara anggota
masyarakat untuk kebaikan.
2.) prinsip menghindari al-ikhtina dalam (Q:S 4:29)
Al-ikhtina yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (idle)
dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Kegiatan operasional bank syariah ditentukan oleh
hubungan aqadyang terdiri dari lima konsep dasar aqad. Bersumber dari lima akad
inilahdapat ditentukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah untuk
dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:
1.Prinsip pinjaman murni (al-wadi‘ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang
diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang
kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadi’ah. Fasilitas
wadi‘ahbiasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan
seperti halnya giro dan tabungan.
2.Prinsip bagi hasil (syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara
pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana. Bentuk produk
yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah
dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai
dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan,
sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan atau penyertaan.
3.Prinsip jual beli (at-tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan
tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang
dibutuhkan atau mengangkat nasabah menjadi agen bank melakukan pembelian barang
atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan
harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4.Prinsip sewa (al-ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua
jenis: (a) ijaroh, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan penyewaan
alat-alat produk lainnya, (b) bai al takjiriatau ijarah almuntahiya bit tamlik
merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana penyewa mempunyai hak untuk
memiliki barang pada akhir masa sewa.
5.Prinsip jasa (al-ajr)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan
yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain
bank garansi, kliring, inkaso, jasa, dan transfer. Secara syariah prinsip ini
didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.
Bank umum syariah memiliki jenis kegiatan usaha yang
diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan, antara lain:
1. Menghimpun dana dalam bentuk
Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau ekuivalennya, berdasarkan Akad wadi’ah
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
2. Menghimpun dana dalam bentuk
Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah
3. Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil
berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah
4. Menyalurkan Pembiayaan
berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
5. Menyalurkan Pembiayaan
berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah
6. Menyalurkan Pembiayaan penyewaan
barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah
dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
7. Melakukan pengambilalihan utang
berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah
8. Melakukan usaha kartu debit
dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
9. Membeli, menjual, atau menjamin
atas risiko sendiri surat berharga kepada pihak ketiga atas dasar transaksi
nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, musyarakah,
mudharabah, murabahah, , kafalah, atau hawalah.
10. Membeli surat berharga
berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI
11. Menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga dan melakukan perthitungan dengan pihak ketiga atau
antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah
12. Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
13. Memindahkan uang, baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip
Syariah5
14. Memberikan fasilitas letter of
credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah
15. Melakukan fungsi sebagai Wali
Amanat berdasarkan Akad wakalah
16. Melakukan Penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah
17. Kegiatan lain yang lazim di
lakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang sesuai dengan Prinsip Syariah
dan peraturan perundang-undangan
18. Melakukan kegiatan valuta asing
(valas) berdasarkan Prinsip Syariah
19. Melakukan kegiatan penyertaan
modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang menjalankan usaha berdasarkan
prinsip syariah
20. Melakukan kegiatan penyertaan
modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
21. Bertindak sebagai pendiri dan
pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah
22. Melakukan kegiatan dalam pasar
modal sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan peraturan pasar modal
23. Menyelenggarakan kegiatan atau
produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana
elektronik
24. Menerbitkan, menawarkan,
memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang.
25 .Menerbitkan, menawarkan, dan
memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal
26.Menyediakan produk atau
melakukan kegiatan usaha BUS lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Dalam
menjalankan fungsi dan perannya secara umum, pengembangan produk bank syariah
yang merupakan sistem operasional bank syariah dapat dikelompokkan menjadi tiga
kelompok, yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, dan produk
jasa.
1.) Bank syariah sebagai lembaga
penghimpun dana dari pihak yang surplus dana, yaitu pihak yang
mempercayakan uangnya kepada bank untuk disimpan dan dikelola sesuai dengan
prinsip syariah. Yang dimaksuddengan dana adalahdana dari pihak pertama
(pemodal dan pemegang saham), dana dari pihak kedua (pinjaman dari bank dan
bukan bank, serta dari Bank Indonesia), dan dana dari pihak ketiga (nasabah).
2.) Bank syariah sebagai penyalur
dana bagi pihak yang membutuhkan berupa jual beli, bagi hasil, pembiayaan,
pinjaman, dan investasi khusus. Alokasi penggunaan dana bank syariah pada
dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu: Erning
Asset (aktiva yang menghasilkan) dan Earning Non Asset (aktiva yang tidak
menghasikan).
Aktiva
yang menghasilkan atau Earning Asset adalah asset bank yang digunakan untuk
menghasilkan pendapatan. Asset ini disalurkan dalam bentuk investasi yang
terdiri atas: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (musyarakah), pembiayaan berdasarkan
prinsip jual beli (al-bai), pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijaroh).
Sementara itu aset bank yang lain adalah aset yang tergolong tidak memberikan
penghasilan atau disebut Non Earning Asset adalah: aktiva dalam bentuk tunai
(cash asset), pinjaman qord, penanaman dana dalam aktiva tetap
dan inventaris (premise and equipment).
3.) Bank syariah sebagai pelayanan
jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan.
Jasa perbankan tersebut antara lain al-Sharf, sharf adalah perjanjian jual beli
suatu valuta dengan valuta yang lainnya dan al-Ijaroh, jenis kegiatan ini antara
lain menyewakan kontan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana
administrasi dokumen(costudian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa-jasa
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar