Senin, 24 Maret 2014

MANAJEMEN LIKUIDITAS PERBANKAN SYARIAH



MANAJEMEN LIKUIDITAS PERBANKAN SYARIAH
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.

Manajemen likuiditas menurut beberapa pakar perbankan adalah sebagai berikut :
Ø  Duane B Graddy : ” Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
Ø  Oliver G Wood: ”Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang”
Secara garis besar manajemen likuiditas terdiri dari dua bagian, yaitu;
Ø  memperkirakan kebutuhan dana, yang berasal dari penghimpunan dana (deposit inflow) dan untuk penyaluran dana (fund out flow) dan berbagai komitmen pembiayaan (finance commitments).
Ø  bagaimana bank bisa memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu bank harus mampu mengidentifikasi karakteristik  setiap produk bank baik disisi aktiva maupun passiva serta faktor-faktor yang mempengaruhinya
Tujuan manajemen likuiditas adalah untuk :
1.      Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari
2.      Memenuhi kebutuhan dana mendesak
3.      Memuaskan permintaan nasabah akan pembiayaan
4.      Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan.
5.      Menjaga posisi likuiditas bank agar mampu memenuhi ratio yang ditentukan bank sentral,
6.      Meminimalkan idle fund
Pengelolaan likuiditas ditujukan untuk memperkecil risiko yang disebabkan oleh kekurangan dana, sehingga tidak perlu mencari dana dengan suku bunga yang relatif tinggi di pasar uang atau dengan menjual sebagian asetnya yang mempengaruhi pendapatan bank.
Dengan melakukan manajemen likuiditas maka Bank akan dapat memelihara likuiditas yang dianggap sehat dengan ciri-ciri sbb :
Ø  Memiliki sejumlah  alat likuid , cash asset (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) setara dengan kebutuhan likuiditas yang diperkirakan,
Ø  Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa harus mengalami kerugian baik sebelum atau sesudah jatuh tempo,
Ø  Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya dengan menjual surat berharga dengan repurchase agreement.
Ø  Memenuhi ratio pengukuran likuiditas yang sehat yaitu :
a.       Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga
-       Merupakan ukuran untuk menilai kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas akibat penarikan dana oleh pihak ketiga dengan menggunakan alat likuid bank yang tersedia
-       Alat likuid bank terdiri atas uang kas, saldo giro pada bank sentral dan bank koresponden
-       Semakin besar rasio ini semakin besar kemampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendeknya, tetapi disisi lain mengidentifikasikan semakin besarnya idle money.
b.      Ratio pembiayaan terhadap total dana pihak ketiga (FDR)
-       Finance to deposit ratio (FDR), yang menggambarkan perbandingan pembiayaan yang disalurkan dengan jumlah DPK yang disalurkan
-       Ratio ini harus dipelihara pada posisi tertentu yaitu 75-100%. Jika ratio di bawah 75% maka bank dalam kondisi kelebihan likuididitas, dan jika ratio diatas 100% maka bank dalam kondisi kurang likuid
-       Menurut kriteria Bank Indonesia, ratio sebesar 115% keatas
-       nilai kesehatan likuiditas bank adalah nol.
Manajemen likuiditas di bank syariah atau Unit Usaha Syariah merupakan bagian dari asset dan liability management yang secara umum bertujuan untuk menjaga likuiditas suatu Bank Syariah atau unit Usaha Syariah agar kegiatan operasional tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat terjaga.
Sumber kebutuhan likuiditas berasal dari kewajiban reserve yang ditetapkan oleh Bank sentral, jenis dana yang dihimpun bank dan komitmen bank dalam pembiayaan atau investasi.
Strategi memelihara likuiditas bank syariah:
Ø  Memiliki sistem informasi manajemen yang baik
Ø  Memprediksi prilaku nasabah, seperti disaat menjelang lebaran nasabah banyak yang menarik kembali uangnya
Ø  Melakukan peminjaman antar bank
Ø  Mencairkan aset jangka pendek
Pengukuran likuiditas pada bank syari’ah:
1.      Cash ratio, yaitu membandingkan antara alat likuid dengan kewajiban yang harus segera dibayar (alat likuid/kewajiban x 100%), dimana semakin tinggi jumlahnya semakin bagus rasionya
2.      Reserve Requirement (RR)/Giro Wajib Minimum (GW), yaitu penyisihan dana pihak ketiga yang dihimpun minimal 50%
3.      FDR (Financing to Deposit Ratio), yaitu mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan nasabah
4.      FAR (Financing to Asset Ratio), yaitu mengukur kemampuan bank dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah
5.      Rasio kewajiban bersih call money yang terkait dengan fasilitas antar bank (kliring)
Alat untuk memenuhi likuiditas adalah
Ø  Primary reserve yang terdiri dari alat likuid (kas, giro pada bank sentral atau bank koresponden),
Ø  Secondary reserve, yang terdiri dari instrumen keuangan syariah,
Ø  Asset sale (sekuritisasi asset),

Ruang lingkup dalam pengelolaan likuiditas adalah mengoptimalisasi penggunaan dana agar tidak terjadi idle fund yang besar dan tidak terjebak dalam kesulitan likuiditas. Untuk itu estimasi kebutuhan dana likuiditas yang diperoleh melalui proyeksi arus kas menjadi sangat penting. Kunci yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah: 
1.      Memiliki Primary Reserve, terdiri dari :
a.        Giro pada Bank Sentral
b.       Kas pada Vault , alat likuid ini berisi uang tunai yang dipelihara oleh bank untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.
c.       Giro pada Bank lain, rekening giro pada bank lain bertujuan untuk melancarkan transaksi antar bank (transfer, inkaso, transaks L/C, dan lain-lain)
d.      Item-Item Uang Tunai yang Masih dalam Proses Inkaso
Alat likuid ini terdiri dari cek bank sentral atau bank koresponden yang belum secara efektif dikreditkan pada rekening bank pada bank sentral atau bank koresponden. Tujuan dari alat likuid yang termasuk ke dalam kategori primary reserve (cadangan primer) adalah:
Ø  Memenuhi reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia.
Ø  Memenuhi keperluan operasional bank sehari-hari.
Ø  Penyelesaian kliring antar bank
Ø  Memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo. 
2.      Memiliki Secondary Reserve
Secondary Reserve merupakan cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dan tetap current
3.      Mempunyai akses ke pasar uang 
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal syariah. Pasar Uang Antar Bank Syariah merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun). Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah
Jika terjadi kekurangan likuiditas, maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu mengupayakan dana dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan jika tidak mencukupi, maka Bank Indonesia akan memberi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dengan agunan berupa Sertifikat Wadiah
 Bank Indonesia (SWBI).
Pada dasarnya keberhasilan bank dalam manajemen likuiditas ,dapat diketahui dari:
a.       kemampuan dalam memprediksi kebutuhan dana di waktu yang akan datang
b.      kemampuan untuk memenuhi permintaan akan “cash” dengan menukarkan harta lancarnya
c.       kemampuan memperoleh “cash” secara mudah dengan biaya yang sedikit
d.      kemampuan pendataan pergerakan “cash in”dan “cash out”dana (cash flow)
e.       kemampuan untuk memenuhi kewajiban tanpa harus mencairkan aktiva tetap apapun kedalam cash
ada empat macam teori likuiditas perbankan yang dikenal, yaitu sebagai berikut:
Ø  Commecial Loan Theory; teori ini beranggapan bahwa bank hanya boleh memberikan pinjaman ‘dengan surat jangka pendek yang dapat dicairkan dengan sendirinya (self liquidating).
Ø  Shiftability Theory; teori ini beranggapan bahwa likuiditas sebuah bank tergantung pada kemampuan bank memindahkan aktivanya kepada kepada orang lain dengan harga yang dapat diramalkan.
Ø  Anticipated Income Theory; yaitu semua dana yang dialokasi atau setiap uapaya mengalokasikan dana ditujukan pada sektor yang feasible dan layak yang akan menguntungkan bagi bank.
Ø  The liability Management Theory; teori ini dinyatakan bagaiman bank dapat mengelola pasivanya sedemikian rupa sehingga pasiva itu dapat menjadi sumber likuditas


DAFTAR PUSTAKA
http://syarifhidayat1992.blogspot.com/2013/04/manajemen-likuiditas-bank-syariah.html

Senin, 17 Maret 2014

MANAJEMEN AKTIVA DAN LIABILITAS PERBANKAN SYARIAH



MANAJEMEN AKTIVA DAN LIABILITAS
PERBANKAN SYARIAH
Asset and Liability Management
(ALMA)
            Asset adalah sebuah sumber daya yang dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana beberapa manfaat ekonomi masa depan dapat diharapkan mengalir ke perusahaan.
Manajemen Aset adalah sebuah proses pengelolaan segala sesuatu baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomik, dan mampu mendorong tercapainya tujuan dari individu dan organisasi.
Manajemen Liabilitas yaitu kemampuan bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabah
Manajemen asset dan liabilitas adalah suatu usaha untuk mengoptimalkan struktur neraca bank sedemikian rupa agar diperoleh laba maksimal sekaligus membatasi resiko menjadi sekecil mungkin.
Tugas utama manajemen aset/liabilitas adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup.
Risiko-risiko ALMA dalam suatu bank pada umumnya berupa:
a.       Financing risk, yaitu debitur akan memenuhi kewajibannya (keterlambatan angsuran atau pelunasan) tepat pada waktunya. Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.
b.       Liquidity risk, yaitu risiko bahwa bank tidak dapat memenuhi kewajibannya pada waktunya atau hanya dapat memenuhi kewajiban melalui pinjaman darurat (bagi hasil yang tinggi) dan atau menjual aktivanya dengan harga yang rendah.
c.       Pricing risk, yaitu risiko kerugian dengan akibat perubahan tingkat bagi hasil, menentukan bentuk penurunan margin dari penanaman atau kerugian sebagai akibat menurunnya nilai aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest Margin (NII) atau tidak terpenuhinya likuiditas, atau terjadinya gap karena tidak tepatnya perhitngan pricing atas asset dan liabilitas.
d.      Foreign exchange risk, yaitu risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap “open position” karena adanya pergerakan kurs yang merugikan.
e.       Gap risk, yaitu risiko kerugian dari ketidakseimbangan interest rate maturity karena adanya pergerakan tingkat bunga yang merugikan.
f.       Kontinjen risk, yaitu risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontinjen, contohnya bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka
Fokus management asset dan liabilitas adalah mengkoordinasikan portofoliio asset-liabilitas bank dalam rangka memaksimalkan profit bagi bank dan hasil yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan liquiditas dan kehati-hatian.
Focus atau tujuan manajemen asset dan liabilitas menurut Prastimoyo (1997) adalah mengoptimalkan pendapatan dan menjaga agar resiko tidak melampaui batas yang dapat ditolerir, disamping juga memaksimalkan harga pasar dari ekuitas perusahaan, sedang menurut Bambang (2000), manajemen asset dan liabilitas mempunyai fungsi dan kebijakan dalam menjalankan strategi penentuan harga, baik dalam bidang lending maupun funding, secara umum, tanggung jawab ALCO adalah mengelola posisi dan alokasi dana-dana bank agar tersedia likuiditas yang cukup, memaksimalkan profit dan meminimalkan resiko.
Perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional yakni tidak mengenal bunga melainkan bagi hasil selain itu ada beberapa kegiatan bisnis yang hanya ada pada perbankan syariah seperti perdagangan dan gadai sehingga hal tersebut membawa dampak teknis yang luas pada aktifitas perbankan salah satunya adalah pengelolaan asset-liabilitas.
Adapun komponen kebijakan ALMA perbankan syariah sama dengan komponen kebijakan yang dilakukan oleh perbankan konvensional, perbedaanya adalah pengambilan keuntungan dari perdagangan valas untuk memaksimalisasi laba perbankan, serta pengamatan terhadap fluktuasi bunga.
Asset /liability manajemen bank islam lebih banyak bertumpu pada kualitas asset , dan hal itu akan menentukan kemampuan bank untuk meningkatkan daya tariknya kepada nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank tersebut, yang berarti meningkatkan kualitas pengelolaan liabilitasnya. Kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai profesioanl investment manajer akan sangat menetukan kualitas asset yang di kelolanya.
Tantangan bank syariah dari sisi alma antara lain Tantangan teknologi, Masalah  likuiditas, Rationale market, Larangan perbankan syariah dipasar derivatif. Dalam menghadapi tantangan tantangan bank syariah dalam pengelolaannya terdapat beberapa alternatif solusi, diantaranya adalah Meningkatkan segmentasi DPK, Penguatan segmentasi korporasi untuk meningkatkan pendapatan, Peningkatan fee based incom, Peningkatan peranan regulator, Peningkatan sistem akuntabilitas.
           
DAFTAR PUSTAKA

Senin, 10 Maret 2014

MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH



MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH

Bank sebagai institusi keuangan memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat. Aktivitas menghimpun dana ini disebut funding money. Dana-dana yang sudah terhimpun kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, aktivitas ini disebut financing money/lending money.
Di perbankan syariah, aktivitas funding dan financing harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Dalam pengelolaan dana di bank syariah, maka perlu diketahui Manajemen Dana Bank Syariah.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang segera diubah menjadi uang tunai. Berasal dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau penyertaan orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Manajemen Dana Bank Syariah adalah upaya yang dilakukan oleh bank syariah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas.
Tujuan dari manajemen dana sebagaimana diungkap oleh para pakar, paling tidak memiliki lima cakupan:
ü  Memperoleh profit yang optimal (pendapatan bagi hasil)
ü  Menyediakan aktiva cair dan kas yang memadai
ü  Menyimpan cadangan dana
ü  Mengelola kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang tepat
ü  Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan
Fungsi dana bank syariah:
    1. sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
    2. sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
    3. sebagai pengelola fungsi sosial
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa atau bank tidak berfungsi sama sekali.
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank Syariah :
1.      Dana pihak Kesatu adalah dana yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik pemegang saham pendiri (yang pertama kalinya ikut mendirikan bank tersebut) maupun pihak pemegang saham selanjutnya yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pihak pemegang saham publik (jika bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu badan usaha terbuka). Yang termasuk dana pihak kesatu, yaitu:
Ø  Modal Disetor
Modal disetor adalah sejumlah uang yang telah disetor secara efektif yang berasal dari pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik bank ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor dan promosi.
Ø  Agio Saham
Agio saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nominal saham.
Ø  Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
Ø  Laba Ditahan (Retained Earning)
Laba ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.
2.      Dana Pihak Kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank. Yang termasuk dana pihak kedua yaitu:
Ø  Call Money
Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja maka pinjaman itu disebut Overnight Call Money.
Ø  Pinjaman Antar Bank
Pinjaman ini umumnya terjadi jika antar bank peminjam dengan bank yang memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih lunak.
Ø  Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.
Ø  Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
Merupakan pinjaman yang diberikan BI kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi. BI memberikan dana yang dikenal dengan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ini termasuk sumber dana yang tergolong murah (soft loan) yaitu dengan jangka waktu yang relative lama dan dengan suku bunga yang rendah, berkisar antara 3% sampai 4% per tahun.
3.      Dana Pihak Ketiga adalah dana-dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank. Bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
Ø  Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
Ø  Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut
Ø  Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.

Senin, 03 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

                                                  AKTIVITAS PERBANKAN SYARIAH

Aktivitas perbankan syariah dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk melaksanakan dua ajaran al-Qur’an yaitu:
1.)  prinsip ta’awun, dalam (Q.S 5:2)
Ta’awun yaitu salimah, membantu dan saling berkerjasama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
2.)  prinsip menghindari al-ikhtina dalam (Q:S 4:29) 
Al-ikhtina yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

Kegiatan operasional bank syariah ditentukan oleh hubungan aqadyang terdiri dari lima konsep dasar aqad. Bersumber dari lima akad inilahdapat ditentukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:
1.Prinsip pinjaman murni (al-wadi‘ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadi’ah. Fasilitas wadi‘ahbiasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan.
2.Prinsip bagi hasil (syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah  dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan atau penyertaan.
3.Prinsip jual beli (at-tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah menjadi agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4.Prinsip sewa (al-ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis: (a) ijaroh, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan penyewaan alat-alat produk lainnya, (b) bai al takjiriatau ijarah almuntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5.Prinsip jasa (al-ajr)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa, dan transfer. Secara syariah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.

Bank umum syariah memiliki jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan, antara lain:
1. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau ekuivalennya, berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
2. Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
3. Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
4. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
5. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
6. Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
9. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga kepada pihak ketiga atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, , kafalah, atau hawalah.
10. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI
11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perthitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah
12. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
13. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah5
14. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah
15. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah
16. Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah
17. Kegiatan lain yang lazim di lakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang sesuai dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan
18. Melakukan kegiatan valuta asing (valas) berdasarkan Prinsip Syariah
19. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah
20. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
21. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah
22. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak  bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan pasar modal
23. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik
24. Menerbitkan, menawarkan, memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang.
25 .Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal
26.Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha BUS lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Dalam menjalankan fungsi dan perannya secara umum, pengembangan produk bank syariah yang merupakan sistem operasional bank syariah dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, dan produk jasa.
1.)       Bank syariah sebagai lembaga penghimpun dana dari pihak yang surplus dana, yaitu pihak yang mempercayakan uangnya kepada bank untuk disimpan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Yang dimaksuddengan dana adalahdana dari pihak pertama (pemodal dan pemegang saham), dana dari pihak kedua (pinjaman dari bank dan bukan bank, serta dari Bank Indonesia), dan dana dari pihak ketiga (nasabah).

2.)       Bank syariah sebagai penyalur dana bagi pihak yang membutuhkan berupa jual beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman, dan investasi khusus. Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu: Erning Asset (aktiva yang menghasilkan) dan Earning Non Asset (aktiva yang tidak menghasikan).
Aktiva yang menghasilkan atau Earning Asset adalah asset bank yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Asset ini disalurkan dalam bentuk investasi yang terdiri atas: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (musyarakah), pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (al-bai), pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijaroh). Sementara itu aset bank yang lain adalah aset yang tergolong tidak memberikan penghasilan atau disebut Non Earning Asset adalah: aktiva dalam bentuk tunai (cash asset), pinjaman qord, penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris (premise and equipment).

3.)       Bank syariah sebagai pelayanan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain al-Sharf, sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta yang lainnya dan al-Ijaroh, jenis kegiatan ini antara lain menyewakan kontan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen(costudian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa-jasa tersebut. 

 DAFTAR PUSTAKA